Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, perbuatan pelaku tidak hanya sekali saja. Penangkapan ZA dilakukan setelah pihaknya mendapati laporan dari ibu korban.
“Kami tangkap yang bersangkutan seusai mendapati laporan dari ibu korban, Senin 6 Maret 2023 lalu,” kata dia, Kamis (9/3/2023).
Kasat menambahkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu, pelaku khilaf saat melihat anak tirinya sedang tertidur di kamarnya. Saat itu, ZA bernafsu karena melihat selimut anaknya tersingkap hingga timbul hasrat untuk merudapaksa anak tirinya.
Baca juga: [insert page=’anak-usia-6-tahun-di-purbalingga-jadi-korban-pelampiasan-nafsu-pacar-ibunya’ display=’link’ inline]
“Pelaku kemudian memaksa dan mengacam korban, hingga akhirnya melakukan perbuatan persetubuhan,” ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka, berlangsung lagi di waktu yang berbeda. Korban yang merasa takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, di tahun 2023 ini akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan sang ayah tiri kepada ibunya. Hingga akhirnya, Ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kami menangkap pelaku, saat pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.