SERAYUNEWS– Seorang pria berinisial H (41), warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh aparat kepolisian usai diduga menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya aksi bejat ini dilakukan selama kurun waktu empat tahun, sejak 2019 hingga 2023.
Pelaku yang selama ini dikenal sebagai tokoh religius dan pemimpin kelompok pengajian di lingkungan tempat tinggalnya, ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) malam. Penangkapan tersebut sempat memicu kemarahan warga yang nyaris menghakimi pelaku, namun situasi berhasil dikendalikan berkat kecepatan aparat dalam mengamankan lokasi.
“Peristiwa di Majenang itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Ironisnya, aksi bejat itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Menurut Guntar, pelaku menodai korban saat tertidur di kamarnya.
“Secara motif, pelaku ini menyetubuhi karena hasratnya yang tinggi. Dia melakukan pada saat korban meminta uang untuk kebutuhan. Jadi dia diminta untuk bersetubuh dahulu,” ujarnya.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Tersangka menyampaikan kepada anaknya untuk tidak cerita kepada siapa-siapa. Kalau tidak, saat korban minta uang tidak akan dikasih,” jelas Guntar.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya karena tidak sanggup lagi menanggung trauma berkepanjangan. Bibinya lalu melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa hingga akhirnya diteruskan ke kepolisian.
“Terbongkarnya itu pada saat dia bercerita kepada bibinya, karena selama ini dia merasakan trauma perbuatan yang berulang. Akhirnya dia tidak kuat. Oleh bibinya kemudian disampaikan kepada perangkat desa. Sehingga kemarin sampai memancing amarah warga karena berita ini menyebar,” imbuhnya.
Parahnya lagi, pelaku yang dikenal religius dan disegani di lingkungan tempat tinggalnya, ternyata rutin menggunakan alat kontrasepsi saat beraksi agar tidak meninggalkan jejak. “Korban tidak sampai hamil karena saat bersetubuh tersangka selalu mengenakan pengaman,” kata Guntar.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali disetubuhi, namun mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan lebih dari lima kali, sebagian besar pada dini hari ketika istri pelaku tertidur pulas.
Tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.
“Pasalnya ini tentang tindak pidana kekerasan seksual ancamannya 12 tahun karena ini anak jadi diperberat sepertiganya,” pungkas Guntar.