
SERAYUNEWS – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026, khususnya untuk tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni.
Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria tertentu berdasarkan data resmi pemerintah.
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat kini bisa mengecek status penerimaan bantuan secara mandiri hanya melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi masyarakat memahami cara cek penerima PKH tahap 2 tahun 2026 serta mengetahui besaran bantuan yang diterima sesuai kategori.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi. Proses ini cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka laman resmi cek bansos Kemensos. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit sesuai KTP. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan keamanan sistem.
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol pencarian. Sistem akan menampilkan hasil apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 atau tidak. Jika terdaftar, informasi yang muncul biasanya mencakup jenis bantuan serta periode pencairan.
Metode ini menjadi pilihan paling praktis karena tidak membutuhkan instalasi aplikasi tambahan.
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk mengecek status bantuan, tetapi juga memberikan fitur tambahan seperti usulan dan sanggahan data.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun atau login jika sudah pernah mendaftar. Selanjutnya, pilih menu pengecekan bantuan dan isi data diri sesuai KTP.
Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat langsung mengetahui status penerimaan bantuan. Jika merasa layak namun belum terdaftar, fitur usul-sanggah bisa dimanfaatkan untuk mengajukan data secara mandiri.
Penyaluran bantuan PKH didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kriteria penerima biasanya mencakup keluarga dengan kondisi ekonomi rendah yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak terlewat dari program bantuan.
Pastikan selalu menggunakan data resmi sesuai KTP dan hanya mengakses layanan dari situs atau aplikasi resmi pemerintah.
Jika belum terdaftar, segera lakukan pembaruan data agar peluang mendapatkan bantuan di tahap berikutnya semakin besar.***