SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara klaim atau mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Jaminan pensiun ini merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan setelah masa pensiun nanti.
JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJamsoste untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Ketika terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan.
Setidaknya ada manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Bagi peserta yang sudah menginjak usia pensiun atau mengalami cacat total tetap bisa mengklaim jaminan ini di kantor cabang BPJamsostek.
Peserta berhak mencairkan jaminan di masa pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas apa syarat dan cara mengklaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman resmi BPJamsostek, peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi sebagai berikut:
Bagi peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP dapat menyiapkan dokumen berikut ini:
Demikian cara mencairkan jaminan pensiun langsung di kantor cabang BPJamsostek setempat.
***