SERAYUNEWS – Istilah overtourism pertama kali diinisiasi dan dipatenkan oleh surat kabar daring asal Amerika, Skift.
Skift mendefinisikan overtourism sebagai dampak negatif dari pariwisata di suatu destinasi, yang mempengaruhi kualitas hidup warga setempat maupun pengalaman turis yang berkunjung.
Osvertourism dapat dianggap sebagai “overcrowding” atau “kepadatan wisatawan” yang berlebihan pada suatu destinasi pariwisata.
Bali menjadi salah satu kota di dunia yang mengalami kepadatan wisatawan atau overtourism sepanjang Januari-November 2023.
Data dari Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali dari Januari hingga 26 Desember 2023 mencapai lebih dari 5,2 juta orang.
Sementara kunjungan wisatawan domestik dari Januari hingga 26 Desember 2023 sebanyak lebih dari 9,4 juta orang.
Masuknya Bali sebagai destinasi wisata yang overtourism sebenarnya sudah diprediksi oleh Pemerintah.
“Saya melihat kunjungan terus meningkat lebih dari 80 persen year on year untuk wisatawan mancanegara. Sementara, wisatawan nusantara masih bertumbuh antara single digit atau low double digit,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (7/8/2023).
Untuk mengatasinya, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus membayar pajak sebesar Rp150 ribu terhitung mulai 14 Februari 2024.*** (O Gozali)