SERAYUNEWS – Kabupaten Banjarnegara kini menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah.
Daerah ini termasuk dalam 343 kabupaten/kota yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena, Banjarnegara masih menggunakan sistem open dumping yang sudah dilarang.
Jika tidak segera tertangani, volume sampah akan terus meningkat dan membuat Banjarnegara benar-benar masuk kondisi darurat sampah.
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, sumber utama sampah berasal dari rumah tangga.
“Kami berharap warga mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah. Dengan begitu, proses pengolahan akan jauh lebih mudah,” katanya.
Dengan pemilahan sejak dini, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis.
Langkah ini juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Bupati Amalia menambahkan, pengelolaan sampah harus melibatkan gotong royong dan kepedulian bersama.
“Dengan gotong royong dan bersama, kami yakin persoalan sampah bisa kita atasi bersama,” ujarnya.
Sanksi administratif dari KLHK memberi waktu 180 hari atau hingga Desember 2025 kepada Pemkab Banjarnegara untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah pun menegaskan tidak lagi menggunakan sistem open dumping di TPA Winong.
Langkah cepat dan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar Banjarnegara bisa segera keluar dari status darurat sampah.