BANJARNEGARA,Serayunwes.com-Setelah ditetapkan sebagai daerah zona merah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus corona.
Maklumat dengan Nomor 440/164/Setda/2020 dibacakan langsung oleh bupati usai menggelar rapat bersama Dandim 0704 Banjarnegara, Kapolres, Sekda, MUI Banjarnegara dan semua pihak terkait.
Dari rapat tersebut, maklumat ditindak lanjuti dengan surat keputusan bupati Nomor : 360/442 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara, agar Penanganan Covid-19 berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.
Beberapa poin maklumat tersebut antara lain, agar semua anak bangsa dan elemen masyarakat untuk menjadi contoh dan teladan dalam mentaati peraturan, anjuran, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kemudian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Banjarnegara. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis sebagai mana diatur dalam maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan dalam masyarakat serta melaporkan kepada Kepolisian jika ada informasi yang tidak jelas dan menyesatkan.
Ada yang digaris bawahi dalam maklumat tersebut, yakni himauan yang berbunyi : Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum’at dan jamaah, menggantikannya dengan melaksanakan salat duhur di kediaman masing-masing.
Pengelola Masjid tidak menyelenggarakan salat jamaah lima waktu maupun tarawih di masjid, namun kumandang adzan tetap dilakukan sebagai tanda waktu salat, sampai keadaan membaik dan kembali normal.
Kemudian, pengurus tempat ibadah lainnya seperti, Gereja, Wihara, Pura, Klenteng atau yang lainnya tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah untuk melakukan dirumah masing-masing.
Tetap tinggal dirumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan selain kebutuhan pangan dan kesehatan.
Usai pembacaan maklumat, Budhi Sarwono menegaskan bahwa maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara karena pada saat ini pemerintah mengacu kepada rasa keselamatan rakyat hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
“Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing dengan selalu mengikuti arahan dan himbauan resmi pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah,” katanya.
Sebelumnya, pagi hari dilakukan rapat dengan MUI dan tokoh agama di ruang kerja bupati. Rapat tersebut sebagai langkah Koordinasi antisipasi perkembangan terkini percepatan penanganan Covid 19.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara Masdiro mengatakan bahwa jajaran Kemenag mengikuti Pemerintah dalam.
Hal ini surat edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah corona.
Adapun Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam antara lain menyampaikan bahwa salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara Independen. MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas.
“Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan,” katanya. (oel)