SERAYUNEWS– Kabar membahagiakan bagi Anda pengurus masjid atau musala di Tanah Air. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Untuk pengajuan bantuan sangat mudah, cukup secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat masyarakat unduh di PlayStore/AppStore. Mengenai bantuan itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memberikan penjelasan. Program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala.
Harapannya tentu, agar masjid dan mushala di Tanah Air lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir. “Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap penggunaan dana bantuan operasional ini secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” imbuhnya di laman resmi Kemenag, dikutip Rabu (24/1/2024).
Sementara, untuk penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada tanggal 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan jadwalnya pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, lengkap dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 dengan tanda tangan ketua pengurus.