SERAYUNEWS – Dalam beberapa tahun terakhir ini, tren pinjaman online ilegal semakin merajalela di tanah air.
Banyak masyarakat yang terjerat dalam praktik ini dan menghadapi bunga tinggi hingga praktik penagihan yang tidak bermoral.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri kabarnya telah menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online ilegal.
Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk pencairan pinjaman tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan agresif, dan bahkan pelecehan seksual.
Bagi yang terjerat, penting untuk tahu bagaimana melaporkan praktik-praktik ilegal ini. Melansir dari Indonesia.go.id, berikut ulasannya.
Salah satu langkah pertama adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Anda dapat mengunjungi situs resmi Patroli Siber Polri atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan kasus tersebut.
Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus secara lebih lanjut dan mengambil tindakan yang sesuai.
OJK memiliki saluran pengaduan khusus untuk kasus pinjaman online ilegal.
Anda dapat menghubungi hotline 157, melalui WhatsApp di nomor 08115715715, atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id untuk melaporkan kasus yang Anda alami.
OJK akan memproses pengaduan Anda dan dapat memberikan bantuan serta petunjuk lebih lanjut.
Instansi ini juga dapat menjadi tempat untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal.
Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemenkominfo atau mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi mereka melalui WhatsApp di nomor 08119224545.
Nantinya Kemenkominfo akan menyelidiki kasus tersebut dan dapat mengambil tindakan sesuai.
Melaporkan praktik pinjaman online ilegal adalah hal penting demi melindungi diri sendiri hingga orang lain dari penyalahgunaan dan penipuan.
Dengan melaporkan kasus-kasus ini kepada pihak berwenang, maka kita dapat membantu mengurangi praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Jadi, jika Anda atau orang yang Anda kenal terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.***