Purbalingga, serayunews.com
Di Kabupaten Purbalingga, terdapat puluhan ribu pelaku UMKM berbagai produk, baik kuliner maupun produk kerajinan. Tetapi kecenderungan pelaku usaha, belum paham sehingga mereka belum menyempatkan diri mengurus NIB tersebut.
“Sekitar 25 sampai 30 persen yang sudah (memiliki NIB, red),” kata Sekretaris Dinkop UMK, Adi Purwanto, Sabtu (04/03/2023).
Menurut Adi, alasan masih sedikitnya pelaku usaha di Purbalingga yang mengantongi NIB, pelaku usaha, terutama yang mikro, masih belum familiar dengan nama NIB. Adapun yang sudah mengetahui tentang itu, tapi belum paham manfaatnya.
Baca juga: [insert page=’idm-meningkat-kini-tak-ada-lagi-desa-tertinggal-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Ada yang sudah tahu NIB dan sudah tahu manfaatnya, tapi belum terpaksa membuat. Sedangkan yang terpaksa membuat biasanya untuk urusan kredit, ikut pelatihan-pelatihan, bantuan atau hibah dan fasilitasi lainnya dari pemerintah,” katanya.
Padahal, NIB menjadi hal penting bagi pelaku usaha, baik kecil maupun menengah. Sebab menjadi tanda legalitas suatu usaha. Maka dari itu, DPMPTSP Purbalingga mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usahanya.
Sekretaris DPMPTSP Purbalingga, M. Umar Faozi mengimbau kepada pemilik usaha, untuk pembuatan NIB bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga. Proses yang lebih mudah, karena tidak perlu mengantre lama. Prosesnya cepat, dan MPP tidak memungut biaya apapun alias gratis.
“Kita tidak memungut biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya itu broker, bukan dari kita,” katanya.
Umar menambahkan, salah satu tujuan MPP juga untuk menumbuhkan iklim usaha dan investasi. Selain memudahkan pembuatan NIB, di MPP Purbalingga juga melayani administrasi perizinan usaha kecil dan menengah yang lain seperti took retail, izin buka praktik atau klinik kesehatan, serta perizinan bagi TKI dengan keterampilan yang bisa disalurkan ke Jepang.
“Nantinya ada juga layanan dari Dinpendukcapil, MPP Corner atau café, dan lahan parkir yang representatif,” kata dia.