SERAYUNEWS– Di Kabupaten Tegal masih banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang status tanahnya belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah setempat. Jumlahnya lebih dari 200 SD.
Kondisi ini membuat Anggota DPRD Kabupaten Tegal Fatkhurohman angkat bicara. Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, jika SD Negeri tidak memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah, maka tidak bisa mendapatkan bantuan.
Baik bantuan dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Imbasnya, gedung sekolah semakin rusak dan rawan ambruk.
Selama ini, status tanah tersebut sebagian masih milik desa atau perorangan. Mereka enggan menghibahkan tanah tersebut. Padahal jika dihibahkan, pemerintah daerah bisa langsung membuatkan sertifikat dan mengalokasikan anggaran untuk sekolah tersebut.
“Kalau ada sertifikatnya kan mereka bisa dapat bantuan dari pemerintah. Sehingga anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan aman. Tidak khawatir gedungnya roboh,” kata Fatkhurohman yang akrab disapa Pao, Sabtu (19/4).
Anggota Komisi IV ini mengaku prihatin dengan sejumlah SDN yang tidak bisa memperbaiki sekolahnya lantaran terhalang dengan permasalahan tersebut. Beberapa SDN ada yang terpaksa memperbaiki sekolahnya dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, perbaikan tidak bisa maksimal karena kuota anggaran untuk kegiatan fisik juga kecil. Hanya sekitar 30 persen. Padahal, yang dibutuhkan pihak sekolah cukup besar. Seperti memperbaiki atap gedung, penambahan ruang kelas baru (RKB), pagar sekolah, toilet sekolah dan sejumlah sarana lainnya.
“Semoga pemerintah desa atau perorangan yang memiliki tanah untuk sekolah segera menghibahkan. Sehingga pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan,” pungkasnya.