Dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, mengusulkan zonasi Covid-19 bukan tingkat RT melainkan tingkat desa. Hal tersebut, lantaran di Banyumas tidak ada yang sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait zonasi tingkat RT.
Banyumas, Serayunews.com
“Kalau zona merah seperti Instruksi Mendagri, di Banyumas tidak masuk kriteria, kalau Mendagri per RT ada 10 Rumah (yang positif Covid-19), di kita tidak ada 10 rumah dalam satu RT, sedesa saja tidak ada, paling satu desa 10 orang kita ada,” ujar Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Selasa (9/2).
Sadewo menambahkan, sehingga pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, terkait penentuan zonasi di masing-masing daerah.
“Kemarin sedang didiskusikan antara sekda-sekda se-Jawa Tengah, untuk formula di Jawa Tengah itu seperti apa dalam menentukan zona merah, jadi zona merah seperti apa, zona oranye itu seperti apa. Nanti di Jawa Tengah diseragamkan. Penentunya nunggu kebijakan pak Gubernur,” kata dia.
Terkait penentuan zonasi dalam PPKM mikro di Banyumas, Pemkab Banyumas juga tengah menyingkronkan data kasus Covid-19 dengan menyatukan pada satu jalur.
“Kalau kemarin kan datanya sendiri-sendiri, dari Polresta mendata sendiri, Kodim sendiri, Pemda sendiri, jadi laporannya berbeda, sekarang disatukan, yang paling valid di dinas kesehatan,” kata dia.(san)