SERAYUNEWS – Pada 5 November 2024, Basuki Hadimuljono, mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Acara pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan ibu kota baru yang nantinya diharapkan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Basuki dikenal memiliki pengalaman panjang dalam membangun infrastruktur besar di Indonesia.
Kepercayaan yang diberikan kepada Basuki diharapkan mampu membawa IKN menuju visi besar Indonesia sebagai negara maju dengan ibu kota yang modern dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2022, Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang memiliki tugas khusus dalam hal persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Peran lembaga ini sangat penting dalam merancang tata kelola ibu kota baru yang tidak hanya modern, tetapi juga memenuhi standar keberlanjutan dan inklusivitas.
Keberadaan Otorita IKN menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam mewujudkan ibu kota yang ramah lingkungan dan ramah sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Basuki Hadimuljono dipilih bukan tanpa alasan. Beliau memiliki rekam jejak yang cemerlang di bidang infrastruktur.
Selama menjabat sebagai Menteri PUPR, ia telah memimpin berbagai proyek besar seperti pembangunan jalan tol, bendungan, dan fasilitas publik lainnya.
Pengalamannya yang luas diharapkan dapat menjadi modal besar dalam memimpin pembangunan IKN Nusantara.
Dengan latar belakang tersebut, Basuki diharapkan mampu mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang tidak hanya modern, tetapi juga hijau dan inklusif.
Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki memiliki sejumlah tugas utama yang sangat penting dalam proses pembangunan ibu kota baru. Beberapa tugas tersebut meliputi:
Kepala Otorita IKN memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara.
Setiap pengalihan hak atas tanah di wilayah ini harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita (Pasal 16 ayat 5 dan ayat 12).
Presiden memberikan kuasa kepada Kepala Otorita IKN untuk mengelola keuangan negara terkait pembangunan, pemindahan, dan persiapan IKN.
Dengan demikian, Basuki memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pemindahan IKN ini (Pasal 23 ayat 1).
Sebagai pengguna anggaran, Kepala Otorita IKN harus menyusun rencana kerja dan anggaran berdasarkan Rencana Induk IKN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Rencana anggaran ini juga harus sejalan dengan mekanisme APBN yang berlaku (Pasal 23 ayat 2; Pasal 25 ayat 1).
Selain penggunaan anggaran, Otorita IKN juga diharapkan dapat memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah, termasuk pajak khusus atau pungutan khusus.
Rencana pendapatan ini disusun oleh Kepala Otorita untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan operasional IKN (Pasal 25 ayat 2).
Kepala Otorita IKN berperan sebagai pengguna barang atau aset milik negara yang berada dalam pengelolaannya.
Dengan demikian, ia bertanggung jawab atas semua aset yang dimiliki atau berada dalam wilayah IKN, termasuk memastikan aset tersebut digunakan secara efisien dan sesuai peruntukannya (Pasal 33).
Menjabat sebagai Kepala Otorita IKN tentunya bukan tugas mudah. Basuki Hadimuljono akan menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota yang ramah lingkungan, modern, dan inklusif.
Tanggung jawab besar ini meliputi pembangunan infrastruktur fisik, perencanaan sosial, dan pengelolaan lingkungan.
Di samping itu, Basuki juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan visi Indonesia untuk menciptakan ibu kota berstandar global, sekaligus tetap memegang nilai-nilai keberlanjutan.
Dengan pengalaman dan dedikasinya, diharapkan Basuki dapat membawa perubahan besar yang positif dalam pembangunan IKN Nusantara.***