
SERAYUNEWS – Kepastian status kepegawaian Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Perhatian tersebut tidak lepas dari rencana pemerintah yang akan mengangkat sebagian pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain status kepegawaian, masyarakat juga banyak mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima jika pengangkatan tersebut benar-benar direalisasikan pada 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK telah memiliki payung hukum yang jelas.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pengangkatan ini tidak bersifat menyeluruh. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang menduduki posisi strategis dan krusial dalam operasional SPPG.
BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG akan otomatis berstatus PPPK. Hanya jabatan inti yang dinilai memiliki peran vital dalam pelaksanaan Program MBG yang akan diprioritaskan. Jabatan tersebut meliputi kepala SPPG, tenaga akuntansi, serta ahli gizi.
Pembatasan ini dilakukan agar struktur organisasi tetap efisien dan sesuai dengan kebutuhan program. Dengan demikian, pengangkatan PPPK difokuskan pada fungsi manajerial, pengelolaan keuangan, dan aspek teknis gizi yang menjadi tulang punggung program.
Rencana pengangkatan PPPK dari unsur SPPG dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Para pegawai yang berhak diangkat merupakan peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT), yang prosesnya telah rampung pada Desember 2025.
Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang berpeluang diangkat sebagai PPPK diperkirakan mencapai sekitar 32.000 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menunjukkan skala besar Program MBG yang membutuhkan sumber daya manusia profesional dan terstandar.
Jika resmi diangkat sebagai PPPK, penghasilan pegawai SPPG akan mengikuti ketentuan gaji PPPK nasional.
Aturan mengenai besaran gaji tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur struktur penghasilan PPPK berdasarkan golongan jabatan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sistem ini memastikan bahwa gaji tidak ditentukan secara tunggal, melainkan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan masa pengabdian pegawai.
Kepala BGN menjelaskan bahwa sebagian pegawai SPPG yang diangkat PPPK masuk dalam kategori Golongan III.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK Golongan III berada pada rentang sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Besaran gaji tersebut meningkat secara bertahap seiring bertambahnya MKG. Semakin lama masa kerja golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima. Skema ini diterapkan secara nasional dan berlaku merata di seluruh instansi pemerintah.
Selain Golongan III, terdapat kemungkinan sebagian pegawai inti SPPG, seperti ahli gizi dan akuntan, masuk ke golongan yang lebih tinggi. Pegawai dengan latar belakang pendidikan sarjana atau magister umumnya ditempatkan pada Golongan IX hingga X.
Pada golongan ini, gaji pokok PPPK dapat berada di kisaran Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang berpotensi diterima sesuai kebijakan instansi.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan makan, serta tunjangan kinerja yang besarannya bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Jika seluruh komponen penghasilan digabungkan, total pendapatan PPPK pada 2026 berpotensi mencapai Rp6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, terutama bagi pegawai di golongan tinggi dengan tunjangan kinerja besar.***