
SERAYUNEWS- Masih banyak masyarakat yang bingung ketika pengajuan bantuan sosial (bansos) ditolak, padahal merasa kondisi ekonominya layak menerima bantuan.
Salah satu penyebab paling umum adalah status desil yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos). Akibatnya, muncul pertanyaan yang sering dicari publik: batas penghasilan Desil 5 berapa sebenarnya?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, pemerintah menggunakan sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut desil, yang kini menjadi dasar utama penyaluran berbagai program bansos, mulai dari PKH, BPNT, PBI-JKN, hingga KIP Kuliah.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya mengenai batas penghasilan Desil 5 berapa?
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga.
Desil 1 mewakili 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara Desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling sejahtera.
Pemerintah memanfaatkan sistem desil untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Tanpa pengelompokan ini, bantuan berisiko salah alamat, di mana warga mampu justru menerima bantuan, sementara masyarakat rentan terlewatkan.
Penetapan desil dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat dan menjadi “pintu masuk” utama bagi seluruh program perlindungan sosial.
Banyak masyarakat masih mengira desil ditentukan oleh kelurahan, desa, atau pemerintah daerah. Anggapan ini keliru. Desil tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan dihitung berdasarkan data nasional.
Pendataan utama dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui berbagai survei berskala nasional, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Dalam proses tersebut, BPS menilai puluhan indikator, mulai dari pendapatan, kondisi rumah, kepemilikan aset, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, hingga akses layanan dasar.
Data dari BPS kemudian dipadukan dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga pusat, seperti Dukcapil, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, serta BPJS. Seluruh data ini diolah dalam sistem nasional yang kemudian digunakan Kemensos untuk menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil.
Artinya, desa dan kelurahan tidak memiliki kewenangan menetapkan desil, melainkan hanya membantu proses verifikasi dan usulan perbaikan data.
Per Januari 2026, sistem desil mengacu pada sejumlah regulasi resmi, antara lain :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
3. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang DTSEN
4. Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang Peringkat Kesejahteraan
5. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
6. Regulasi ini berlaku aktif hingga 2026 dan menjadi acuan resmi seluruh program bansos.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa peringkat kesejahteraan keluarga dibagi ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 dan digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial secara nasional.
Dalam praktik penyaluran bansos, Desil 1 hingga Desil 5 menjadi kelompok yang paling sering dibahas. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan menjadi prioritas utama seluruh program bantuan. Desil 2 dan Desil 3 berada dalam kategori miskin hingga hampir miskin, dengan tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi.
Desil 4 termasuk kelompok rentan miskin, yakni masyarakat dengan kondisi ekonomi relatif stabil namun mudah terguncang akibat sakit, bencana, atau kehilangan pekerjaan. Sementara itu, Desil 5 berada pada posisi menengah ke bawah, sering disebut kelompok “pas-pasan”.
Desil 6 hingga Desil 10 masuk kategori menengah ke atas hingga sejahtera dan tidak menjadi prioritas penerima bansos reguler.
Berikut penjelasan lengkap setiap kategori desil:
· Desil 1 – Sangat Miskin
Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, prioritas utama seluruh bansos.
· Desil 2 – Miskin
Pendapatan rendah, sangat rentan gejolak ekonomi.
· Desil 3 – Hampir Miskin
Rentan jatuh miskin akibat PHK atau kenaikan harga.
· Desil 4 – Rentan Miskin
Ekonomi relatif stabil, namun mudah terguncang.
· Desil 5 – Menengah Bawah (Pas-pasan)
Memiliki pekerjaan tetap, penghasilan cukup namun sangat terbatas.
· Desil 6–10 – Menengah ke Atas hingga Sejahtera
Tidak menjadi prioritas bansos reguler.
Pertanyaan mengenai batas penghasilan Desil 5 kerap muncul, namun perlu dipahami bahwa Kemensos tidak menetapkan angka penghasilan tunggal untuk setiap desil.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan gaji, melainkan kombinasi banyak indikator sosial dan ekonomi. Secara umum, Desil 5 mencerminkan rumah tangga yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi masih sangat terbatas.
Kelompok ini biasanya memiliki pekerjaan tetap, namun tidak memiliki tabungan kuat atau cadangan ekonomi yang memadai. Dalam struktur nasional, Desil 5 berada tepat di tengah, artinya 50 persen penduduk berada di bawah dan 50 persen di atas kelompok ini.
Karena itu, Desil 5 masih berpeluang menerima program bantuan tertentu, terutama yang ditujukan bagi kelompok rentan non-ekstrem.
Berdasarkan ketentuan resmi Kemensos, tidak semua program bansos memiliki syarat desil yang sama.
Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 4. Sementara Program Sembako atau BPNT masih bisa diterima oleh keluarga hingga Desil 5.
Bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui PBI-JKN juga masih mencakup Desil 1 hingga Desil 5, termasuk melalui mekanisme asesmen tertentu. Sebaliknya, Desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas bansos reguler karena dianggap telah mampu secara ekonomi.
KIP Kuliah memiliki aturan yang sedikit berbeda dibanding bansos Kemensos lainnya. Melalui jalur DTSEN, mahasiswa dari keluarga Desil 1 hingga Desil 5 masih dapat mengajukan KIP Kuliah. Namun melalui jalur P3KE, syaratnya lebih ketat, yakni maksimal Desil 3.
Selain status desil, penerima KIP Kuliah wajib lulus seleksi perguruan tinggi, memiliki potensi akademik baik, serta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Masyarakat dapat mengecek status desil menggunakan NIK KTP melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di ponsel. Melalui layanan ini, warga bisa mengetahui peringkat kesejahteraan keluarga sekaligus jenis bantuan sosial yang tercatat aktif.
Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai kondisi ekonomi, kemungkinan besar data belum terintegrasi atau perlu pembaruan.
Via Website
· Buka cekbansos.kemensos.go.id
· Masukkan data wilayah & nama
· Lihat kolom Peringkat Kesejahteraan
Via Aplikasi Cek Bansos
· Daftar akun
· Verifikasi KTP & selfie
· Cek status desil di menu profil
Penolakan bansos umumnya terjadi karena desil tidak memenuhi syarat program yang diajukan. Selain itu, masalah NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil, status exclude akibat anggota keluarga ASN atau TNI/Polri, tidak adanya komponen PKH, hingga data ganda juga menjadi penyebab umum.
Banyak kasus menunjukkan warga Desil 5 mengajukan PKH, padahal program tersebut hanya diperuntukkan bagi Desil 1 hingga Desil 4.
Jika kondisi ekonomi warga tidak sesuai dengan status desil yang tercatat, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah desa dengan bantuan RT/RW dan pendamping sosial.
Proses pembaruan data DTSEN dapat dilakukan setiap hari dan ditutup setiap tanggal 26 setiap bulan, dengan penetapan hasil pembaruan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Memahami arti dan fungsi desil menjadi langkah penting sebelum mengajukan bantuan sosial. Tidak semua warga yang terdaftar otomatis menerima bansos, karena status desil menjadi penentu utama kelayakan.
Dengan memahami posisi desil sejak awal, masyarakat dapat memilih program bantuan yang sesuai, menghindari penolakan berulang, dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.