
SERAYUNEWS – Menjalankan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu. Cek batas waktu Qadha Ramadhan.
Pasalnya, dalam praktiknya, tidak semua orang bisa menjalankan puasa secara penuh selama sebulan.
Ada kondisi tertentu yang dibenarkan syariat, seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui, yang membuat seseorang boleh tidak berpuasa.
Meski demikian, puasa yang ditinggalkan bukan berarti gugur begitu saja.
Islam mewajibkan adanya puasa pengganti atau qadha sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang belum terlaksana.
Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami bahwa qadha puasa Ramadhan memiliki batas waktu, bukan boleh ditunda tanpa aturan.
Jika qadha puasa diabaikan atau ditunda terlalu lama tanpa alasan yang dibenarkan, maka konsekuensi ibadah tambahan seperti fidyah bisa muncul.
Lalu, sampai kapan sebenarnya batas waktu qadha Ramadhan yang harus diperhatikan umat Islam?
Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i.
Uzur tersebut meliputi kondisi yang diakui dalam Islam, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan jauh, kehamilan, atau menyusui.
Dalam hukum Islam, kewajiban puasa Ramadhan bersifat fardhu ‘ain, artinya menjadi tanggung jawab pribadi setiap muslim.
Karena itu, ketika puasa tidak bisa dilaksanakan di waktunya, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus ditunaikan di hari lain saat kondisi sudah memungkinkan.
Dasar hukum qadha puasa Ramadhan secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam memberi keringanan, namun sekaligus menetapkan kewajiban pengganti.
Dengan kata lain, qadha puasa bukan pilihan, melainkan keharusan.
Dalam kajian fikih yang banyak dirujuk ulama, termasuk penjelasan yang dikutip dari NU Online, qadha puasa Ramadhan wajib diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Artinya, puasa yang tertinggal dari satu Ramadhan harus diganti sebelum memasuki Ramadhan di tahun berikutnya.
Jika seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya, maka ia berkewajiban melunasinya kapan saja selama belum masuk Ramadhan selanjutnya.
Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, yang menyebutkan bahwa waktu qadha puasa terbuka hingga sebelum Ramadhan berikutnya dimulai.
Dengan demikian, qadha puasa masih sah dilakukan di bulan-bulan seperti Syawal, Dzulqa’dah, hingga Sya’ban, selama belum memasuki Ramadhan baru.
Para ulama, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama, menyebut bulan Rajab dan Sya’ban sebagai waktu yang sangat baik untuk melunasi utang puasa.
Dua bulan ini sering dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah sebagai persiapan menyambut Ramadhan.
Dalam mazhab Syafi’i, qadha puasa tetap sah dilakukan meskipun sudah melewati pertengahan bulan Sya’ban.
Namun, sebagian ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda hingga waktu yang sempit, demi menghindari kelalaian atau kondisi darurat yang tak terduga.
Anjuran menyegerakan qadha juga sejalan dengan prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk tidak menunda kewajiban.
Menunda qadha puasa tanpa uzur syar’i hingga memasuki Ramadhan berikutnya bukanlah perkara ringan.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja menunda qadha karena lalai atau meremehkan kewajiban, tetap wajib mengqadha puasanya.
Selain itu, menurut sebagian pendapat ulama, ia juga wajib membayar fidyah sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut.
Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab sosial berupa memberi makan orang miskin atas setiap hari puasa yang tidak diganti tepat waktu.
Bentuk fidyah yang umum dilakukan antara lain:
Satu mud setara dengan kurang lebih 0,6 hingga 0,7 kilogram beras. Jika seseorang menunda lima hari qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha lima hari puasa serta membayar fidyah untuk lima orang miskin.
Sebagian ulama membolehkan fidyah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan, terutama jika dinilai lebih bermanfaat, meski pemberian makanan tetap dianggap lebih utama.
Puasa qadha Ramadhan wajib diawali dengan niat yang dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Niat ini menjadi pembeda antara puasa qadha dan puasa sunnah.
Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku niat berpuasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Memahami batas waktu qadha Ramadhan sangat penting agar umat Islam tidak lalai dalam menunaikan kewajiban.
Selama masih ada waktu sebelum Ramadhan berikutnya, qadha puasa tetap bisa dilakukan.
Namun, menyegerakannya jauh lebih dianjurkan agar ibadah Ramadhan bisa dijalani dengan hati yang lebih tenang dan sempurna.***