SERAYUNEWS– Tim UKL Polresta Cilacap mengamankan 2 anak di bawah umur karena membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Hasil pemeriksaan, dua anak bersama kelompoknya hendak tawuran di Teluk Penyu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, bahwa dua anak di bawah umur ini diamankan saat Tim UKL mencurigai sekelompok remaja dengan tiga sepeda motor melintas di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Cilacap Selatan pada Jumat dini hari (14/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tim UKL saat patroli mencurigai tiga sepeda motor, namun saat dibuntuti ketiganya kabur dan salah satu kendaraan terjebak di portal perumahan, petugas mengamankan dua anak yang masih di bawah umur,” ujar Gatot, Sabtu (15/7/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, dua anak itu ternyata membawa senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya dua anak ini diamankan ke Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Adapun kedua anak itu AWR (16) alamat asal Jangrana Kecamatan Kesugihan dan GSA (15) berasal dari Tritih Kulon, Cilacap Utara. Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengakui bahwa sajam yang dibawanya akan digunakan untuk tawuran.
“Mereka mengakui akan melakukan tawuran karena sebelumnya mereka berdua yang tergabung dalam kelompok Pusat Fighter sudah saling ejek dengan kelompok PKBB Cantelan melalui medsos kemudian mereka setuju untuk tawuran di Teluk Penyu,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, kedua terduga pelaku anak dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.