Pria berinisial WLD (33) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Wirasana RT 5 RW 1, Kecamatan Purbalingga, akhirnya jadi penghuni sel tahanan Polres Purbalingga. Pelaku penggelapan mobil rental ini, memiliki alamat lain, di Kampung Rancasalak Pabrik RT 4 RW 4, Desa Rancasalak, Kabupaten Garut.
Purbalingga, serayunews.com
Polisi akhirnya menjebloskan WLD ke penjara, lantaran menggelapkan mobil rentalan. Dia menyewa mobil Honda Brio Satya warna putih bernomor Polisi B 1472 WKL, dari Adi Triyono (42). Adi adalah warga Kelurahan Bancar RT 2 RW 6, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menjelaskan, kronologis kasus ini bermula ketika tersangka meminjam atau rental satu unit Honda Brio Satya, warna putih kepada korban untuk alasan mudik ke Garut.
“Setelah mobil mereka rental, tidak kunjung mereka kembalikan,” katanya, Rabu, (12/04/2023).
Baca juga: [insert page=’gelapkan-mobil-rental-suami-istri-di-cilacap-ditangkap-polisi’ display=’link’ inline]
Hasil pemeriksaan pelaku menyewa mobil karena sudah ada niat untuk tidak mengembalikannya. Karena penyewa tak kunjung mengembalikan mobil, pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
AKP Suyanto menjelaskan, setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Purbalingga mendapat informasi keberadaan tersangka. Hari Sabtu 31 Maret 2023, tersangka berada di hotel di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang.
“Kemudian tim di-backup oleh Unit Reskrim Polsek Bandungan Polres Semarang, dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.