SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberikan perhatian khusus pada sejumlah persoalan dalam pengawasan tahapan Pilkada Purbalingga tahun 2024. Yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
“Pasalnya kasus pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa saat Pilkada Purbalingga 2020 menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Fokus utama kita sebagai pengawas pemilu adalah pencegahan. Jika tak diindahkan, maka akan kami tindak secara tegas,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, Senin (27/5/2024).
Disampaikan, terkait tugas pengawasan tahapan Pilkada Purbalingga, pihaknya sudah melantik 54 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), di Andrawina Hall Owabong Cottage pada Sabtu (25/5/2024) lalu. Setelah dilantik, Anggota Panwascam diminta segera mempelajari dan memahami regulasi terkait pengawasan Pilkada Serentak 2024 Lebih lanjut, Misrad meminta Panwascam agar tak menyamakan regulasi Pilkada dengan Pemilu. Sebab, regulasi keduanya sudah jauh berbeda.
“Jangan sampai muncul kerancuan dalam menerapkan regulasi pengawasan,” tambahnya.
Dari 54 orang anggota Panwascam yang dilantik, 47 orang diantaranya merupakan hasil seleksi panwaslu kecamatan existing. sedangkan 7 orang lainnya adalah hasil seleksi pendaftar baru, yang terdiri dari 44 laki-laki dan 10 orang perempuan.
Dia juga berpesan kepada anggota Panwascam yang sudah dilantik untuk segera berkoordinasi dengan Forkompincam dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan wawancara pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) pada 27-28 Mei mendatang.
Pemungutan suara Pilkada Purbalingga akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Mereka yang terpilih nantinya akan bertugas selama lima tahun ke depan.
Selain memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, pemilih di Purbalingga juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 27 November 2024.