SERAYUNEWS-Bawaslu Purbalingga menegaskan bahwa tugas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bukan merupakan bagian tugas dari lembaga tersebut. Pernyataan Bawaslu Purbalingga tersebut berdasarkan peraturan yang ada. Pasalnya mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa penertiban APK merupakan tugas dari tim pemenangan.
“Pengawasan kampanye dilakukan dengan berbagai metode yang diatur dalam PKPU. Namun, penting dipahami bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) bukan tugas pengawas pemilu, melainkan tim pemenangan pasangan calon,” kata anggota Bawaslu Purbalingga Heru Tri Cahyono, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 bersama sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), di Andrawina Hall Owabong Cottage, Jumat (4/1/2024) sore.
Pada sesi pemaparan materi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, (Sutrisno) menjelaskan peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum selama Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Sutrisno menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif selama masa kampanye.
“Sesuai ketentuan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Kami berharap tim pemenangan memahami aturan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Sutrisno.
Pembicara lain dari perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Subroto, menambahkan bahwa penertiban APK harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga estetika ruang publik dan mengimbau agar APK tidak dipasang di fasilitas umum yang dilarang, seperti tempat ibadah, taman, dan jalur hijau.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024. Dengan begitu, tercipta pemilihan yang damai, jujur, dan adil dengan menjunjung tinggi aturan yang ada.
Diketahui, APK adalah fenomena yang umum muncul di masa pemilihan. Baik pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, bahkan Pilkades. APK tersebut umumnya berada di tepi jalan.
Fenomena Pilkada serentak kali ini juga tak lepas dari APK. Para kandidat sudah memasang APK untuk menarik simpati pemilih. Para kandidat memanfaatkan tepi jalan untuk mengampanyekan dirinya. Bahkan sebelum masa kampanye, calon kandidat sudah sosialisasi jauh sebelum penetapan pasangan calon peserta pilkada.
Namun, ada kalanya APK tersebut tidak sesuai ketentuan. Terkadang ditemukan APK yang melanggar. Sehingga memang harus ditertibkan. Dalam beberapa kesempatan Satpol PP melakukan penertiban APK.