SERAYUNEWS- Bawaslu Purbalingga, memberikan catatan terkait sejumlah temuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Proses itu berlangsung di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Minggu (25/2/2024).
“Ada temuan caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, masih masuk dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. Seharusnya suara caleg yang berhalangan tetap tersebut, masuk ke suara partai,” kata anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, Senin (26/2/2024).
Selain itu pihaknya juga menyampaikan temuan soal kesalahan input, dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kondisi tersebut, menyebabkan jumlah DPT tidak sesuai. Pihaknya juga menemukan kesalahan input pada jumlah pengguna hak pilih.
“Juga ada kesalahan input pada perolehan partai politik, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” paparnya.
Semua permasalahan yang ada, sudah di berikan saran kepada KPU Purbalingga. Selanjutnya tindaklanjut dengan melakukan pembetulan, pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Purbalingga.
“Secara umum, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten masih berjalan lancar,” katanya lagi.
KPU Purbalingga, melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024. Kegiatan tersebutm berlangsung di aula Kantor KPU Purbalingga, di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang, Minggu (25/2/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (27/2/2023).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara, 17 Februari sampai 5 Mei 2024.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.
“Terakhir kami akan menerbitkan SK hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi, nanti akan kita hitung lagi termasuk DPD. Sedangkan tingkat DPR RI nanti penghitungannya secara nasional di KPU RI,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo mengatakan, tahapan tersebut terselenggara setelah perhitungan suara di tingkat PPK selesai 23 Februari 2024 lalu.
Dia mengatakan, peserta rapat sesuai PKPU di antaranya PPK, Bawaslu, dan para saksi yang diberi mandat oleh peserta Pemilu.
“Nantinya rekapitulasi ini akan kami kirim ke provinsi. Kalau Batasan waktu untuk di kabupaten 20 hari setelah pemungutan suara,” terangnya.