SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan potensi perubahan data pemilih.
Saran ini muncul setelah hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung pada 3 Juli hingga 26 Agustus 2025.
Bawaslu Purbalingga menyampaikan surat resmi bernomor 53/PM.02.02/K.JT-20/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Surat tersebut sudah dikirim secara elektronik melalui aplikasi Srikandi dan terkonfirmasi diterima oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga integritas data pemilih dalam pemilu mendatang.
“Saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan preventif. Hasil uji petik kami di sejumlah lokasi menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian yang perlu segera dikoreksi oleh KPU,” kata Misrad, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, tujuan utama dari saran ini adalah memastikan data pemilih akurat, lengkap, dan mutakhir sehingga setiap warga yang berhak memilih bisa menggunakan haknya tanpa hambatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menjelaskan uji petik dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas.
“Pengawasan dilaksanakan dengan mendatangi Kantor Balai Desa/Kelurahan secara sampling di sejumlah titik. Dengan keterbatasan SDM yang ada saat ini, kami berharap seluruh kecamatan di Purbalingga dapat tersampling,” terang Wawan.
Wawan menegaskan, saran perbaikan ini diharapkan segera ditindaklanjuti KPU Purbalingga.
“Dengan disampaikannya saran perbaikan ini, kami berharap KPU Kabupaten Purbalingga bisa segera melakukan koreksi dan perbaikan data. Sehingga upaya menyajikan daftar pemilih yang kredibel dan berkualitas dapat diwujudkan,” pungkasnya