SERAYUNEWS – Bawaslu Kabupaten Banyumas, layangkan surat saran perbaikan atau Sarper kepada KPU Banyumas, Senin (19/2/2024).
Hal itu karena ada PPS yang belum mengumumkan Salinan C Hasil penghitungan suara. Padahal, kewajiban mengumumkan salina C hasil bagi PPS sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Detilnya ada di pasal 391 dan 508,” kata Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, Senin sore.
Bunyi aturan tersebut, sangat jelas. Setiap PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara, dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya.
“Cara.ya menempelkan salinan tersebut, di tempat umum,” kata Rani yang juga Koordinator Putungsura Bawaslu Banyumas.
Karena ada yang belum menempelkan salinan C di tempat umum, proses rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan terhenti sementara.
“Ada PPS di daerah Purwokerto Selatan yang belum menempel salinan C hasil,” ujarnya.
Padahal, melanggar aturan tersebut bisa masuk ranah pidana Pemilu. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara, bisa kena pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS, supaya pasang salinan c di tempat umum,” kata Rani.
Rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan, terhenti sementara karena sedang perbaikan sistem. Rekapitulasi akan kembali berjalan, Selasa (20/2/2024).
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi sebelumnya menegaskan, bahwa pimpinan Bawaslu melakukan patroli pengawasan ketat rekapitulasi kecamatan. Masing-masing pimpinan turba dan melihat secara langsung.