SERAYUNEWS – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya. Batas waktu pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tanggal 10 setiap bulan.
Apakah bayar BPJS Kesehatan lewat tanggal 10 kena denda? Pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipilih oleh masing-masing peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Tidak dapat dipungkiri, ada peserta yang menunda pembayaran premi BPJS Kesehatan ataupun lupa sehingga lewat tanggal 10. Apakah peserta yang membayar lebih dari 10 tetapi masih bulan yang sama kena denda?
Pasalnya jika terlambat bayar pada jangka waktu tertentu akan kena denda hingga sanki lainnya seperti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait pembayaran iuran yang lebih dari tanggal 10, pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa bayar iuran di atas tanggal 10 diperbolehkan dan tidak akan dikenakan denda.
Jika ingat belum membayar, bisa segera melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan membayar iuran JKN lewat tanggal 10 tetapi masih dalam bulan yang sama tidak akan dikenakan denda.
Peserta BPJS Kesehatan masih diperkenankan membayar premi terhitung tanggal 11 hingga akhir bulan berjalan. Jangan sampai ada tunggakan iuran karena akan membuat peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Jka terjadi tunggakan baru akan ada notifikasi setelah peserta menunggak hingga tanggal 1 bulan berikutnya. Status kepersertaan akan diberhentikan sampai membayar premi dan tunggakannya.
Sebenarnya tidak masalah jika membayar iuran BPJS Kesehatan lewat tanggal 10 di bulan yang sama. Namun, pihak BPJS Kesehatan mengimbau agar peserta segmen PBPU membayar rutin sebelum tanggal tersebut.
Dengan begitu, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan baik di faskes tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Sebagaimana disebutkan di atas, bagi peserta BPJS Kesehatan utamanya Peserta Non-PBI atau peserta mandiri jika tidak membayar iuran maka tidak bisa mengaskes layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Hal ini karena status kepesertaan dinonaktifkan. Hal itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.
Jika sudah membayar premi ataupun tunggakan yang seharusnya dibayarkan maka status kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan bisa aktif lagi.
Peserta baru bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Pastikan selalu membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Salah satu cara mudah membayar iuran tepat waktu adalah mengaktifkan sistem autodebet rekening bank.
Iuran secara otomatis akan diambilkan dari rekening sumber dana yang dipilih. Peserta tidak perlu khawatir lupa bayar BPJS Kesehatan.
Demikian penjelasan apakah bayar BPJS Kesehatan lewat tanggal 10 kena denda.
***