Cilacap, serayunews.com
Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Fuad mengatakan, sebanyak 11 kasus itu di antaranya 5 kasus narkotika dan 6 kasus Undang-undang kesehatan (peredaran obat berbahaya). Ada 13 orang menjadi tersangka dengan perincian enam tersangka narkotika dan tujuh tersangka obat berbahaya.
Adapun barang bukti kasus itu adalah sabu seberat 56,32 gram dan ribuan obat daftar G seperti pil kuning. Ada juga pil putih, tramadol, trihexyphenidil dan riklona, serta puluhan barang bukti psikotropika seperti alprazolam.
“Pengungkapan terakhir Minggu kemarin obat di Nusawungu dan Donan. Dari 11 kasus ada jaringan lokal dan jaringan Aceh,” ujar Kasat Narkoba AKP Fuad, Senin (29/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Pasar Kawunganten yang sempat digerebek warga Sabtu lalu. Namun terduga pelakunya berhasil kabur. Sedangkan untuk barang bukti obat daftar G dan dua orang teman pelaku, warga telah menyerahkannya ke polisi.
“Belum tahu persis pelaku/pemilik barang, karena nggak ketangkap. Cuma temannya saja yang main di kos-kosan, malam hanya mengamankan BB nya saja dan masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga menggerebek sejumlah warung yang diduga menjual obat daftar G di sejumlah titik seperti di wilayah Majenang, Cilacap Selatan dan Cilacap Utara. Adapun modus peredarannya berkedok warung kopi dan rokok.