Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, TS merupakan warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, dan RTS warga Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari. Dua pelaku ditangkap dalam satu hari, tapi di tempat berbeda.
“Pertama mengamankan tersangka berinisial TS di wilayah Bobotsari karena didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis. Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui ia membeli obat terlarang dari seorang warga berinisial RTS,” kata Pujiono didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Muanam, Selasa (22/06/2021).
Dari tangan TS diamankan 580 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam kemasan 58 paket, 2 butir obat jenis Riklona, 1 butir obat jenis Clozapine, 1 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam, tas cangklong warna hitam dan sepeda motor.
“Sedangkan dari RTS disita 1045 butir obat terlarang jenis Hexymer. Selain itu, ditemukan 1 bendel plastik klip bening, dus bekas tempat obat dan satu unit telepon genggam,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Muanam, menyampaikan, dari keterangan, tersangka ini sudah berhasil menjual sekitar 3000 butir, dalam kurun waktu satu hingga dua minggu.
Obat terlarang itu dibelinya secara online,” kata dia.
Atas perbuatannya ini, tersangka TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo Pasla 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
“Sedangkan Tersangka RTS dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata dia.