Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo menyampaikan, bahwa 7.645 pemudik yang masuk Cilacap terdata sesuai by name by address. Namun dari data tersebut masih terdapat 2 dari 24 kecamatan belum melaporkan data atau terinput pada Senin (10/05) pagi, yakni Kecamatan Majenang dan Cilacap Selatan.
“Kemungkinan ada beberapa yang berusaha menerobos disaat kita sedang istirahat, karena penjagaan dibagi dalam tiga sift, sehingga mereka menggunakan kesempatan itu untuk masuk,” ujar Tulus Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (10/05).
Tulus menambahkan, arus lalulintas ada kecenderungan menurun jika dibandingkan sebelum larangan mudik, yakni pada tanggal 4-5 Mei 2021. Pasalnya, sejak diberlakukan larangan mudik dari tanggal 6 Mei, ada sebanyak 91 kendaraan diputar balik yang didominasi oleh kendaraan pribadi dan sejumlah kendaraan travel gelap maupun sepeda motor.
Tulus menambahkan, titik penyekatan diperketat ada di 5 titik, yakni 4 titik jalur darat seperti perbatasan Jateng Jabar di titik Mergo Dayeuhluhur dan Rawaapu Patimuan, serta perbatasan antar kabupaten di Sampang dan Jetis Nusawungu. Sedangkan jalur air berada di pos pelabuhan Sleko. Pos-pos tersebut dijaga petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dinas/instansi terkait dan relawan.
“Kita juga antisipasi manakala ada arus mudik melewati jalur sungai, namun relatif kecil bahkan tidak ada, karena rata-rata pengguna jasanya adalah masyarakat lokal, seperti Kampung Laut dan Kutawaru. Tidak menutup kemungkinan, kami kemarin berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat, dan setelah ditinjau, belum ada pemudik yang menggunakan jalur ini dari Jawa Barat Ke Cilacap atau sebaliknya,” ujarnya.
Selain memutar balik dan memeperketat pengawasan di perbatasan masuk Cilacap, pelaku perjalanan dari luar daerah juga dilakukan sampling rapid antigen. Dari lima pos penyekatan, sampling sudah dilakukan sebanyak 198 sasaran, dengan hasil semua negatif Covid-19.
Tulus menambahkan, sejumlah kendaraan luar daerah yang diperbolehkan melintas selama larangan mudik yakni diantaranya, kendaraan logistik, sedang dalam perjalanan dinas, mengantar orang sakit, melahirkan dan keperluan mendesak, serta keperluan lain yang telah diatur.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, mudik dilarang tetapi untuk lokal kemungkinan masih terjadi, cintailah nyawa anda, cintailah keluarga anda, mudah-mudahan membawa keberkahan kita semua,” ujarnya.