Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, sesuai dengan regulasi, bahwa penyesuaian tarif angkutan darat meliputi angkutan kota dan pedesaan yang beroperasi di wilayah Cilacap, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2015.
“Jadi Perbup kita itu modelnya tabulasi, jika BBM 5000 tarif sekian, jika BBM 6000 keatas tarif sekian, 7000 keatas tarif sekian sampai jika BBM 10.000 tarifnya sekian,” ujar Tulus saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, Perbup itu diterbitkan dengan sistem tabulasi untuk menyesuaikan tarif angkutan dengan harga BBM yang berubah-ubah hingga kenaikan harga Rp10.000. Kemudian Perbup akan diperbaharui ketika harga BBM subsidi naik di atasnya.
“Untuk angkutan kota sesudah penyesuaian, tarifnya 4.600 rupiah batas atasnya, dan batas bawahnya 4.300 rupiah, jadi tarif maksimal seharusnya 4.600 rupiah,” ujarnya.
Adapun untuk angkutan sungai, seperti penyeberangan Cilacap ke Kutawaru maupun ke Kampung Laut, tarifnya juga disesuaikan dengan Perbup nomor 21 tahun 2022 yang penyesuaian tarifnya sama dengan angkutan darat. “Itu sudah disosialisasikan dan di tempel, dan masyarakat kondusif,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang merancang perubahan Perbup untuk disesuaikan, karena saat ini sudah ada dibatas akhir kenaikan yakni Rp10.000. Sehinga jika kelak harga BBM naik lagi, suah dipersiapkan Perbup penyesuaian tarifnya.
“Kita hitung ulang untuk penyesuaian tarif jika harga BBMnya 10.000 rupiah keatas,” ujarnya.
Sementara itu, agar penyesuaian tarif diketahui oleh pelaku dan pengguna jasa angkuta, Dishub akan memaksimalkan edukasi dan sosialisasi kepada pada pelaku usaha transportasi dengan melibatkan petugas terminal.
“Kepada pengguna dan pelayan jasa, dengan situasi negara yang seperti ini, saya harap kepada pemilik jasa dan pengguna angkutan, untuk bisa disesuaikan, kalau keberatan kurangi mobilitas jadi mengurangi pengeluaran,” ujarnya.
Terpisah, Eko Suwarno yang bekerja sebagai sopir angkot di wilayah Kota Cilacap mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui tentang penyesuaian tarif saat ini, dan katanya tidak berani menaikkan tarif sebelum ada instruksi.
Kendati demikian, tarif yang diterapkan saat ini sebesar Rp5000 dinilai tidak sebanding dengan harga BBM subsidi mencapai Rp10.000, terlebih angkutan konvensional kini harus bersaing dengan angkutan online.
“Kenaikan BBM otomatis dampaknya ada, penghasilan jadi berkurang karena buat tambahan BBM, sekarang cari keuntungan 50 ribu pun susah. kita belum berani menikkan tarif karena belum ada aturannya,” ujarnya.