Purwokerto, serayunews.com
Kedua pria bejat tersebut yakni WTM (46) dan SA (18), keduanya ayah dan anak warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga telah menyetubuhi AJ (14), yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung dari SA, sejak tiga tahun lalu.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, AJ masih duduk di bangku sekolah dasar. Hingga merasa tidak kuat dengan perbuatan bejat keduanya. Akhirnya AJ melarikan diri dari rumah dan kasus tersebut pun terkuak.
“Jadi terakhir pada hari Senin (13/9) korban pergi dari rumah hingga akhirnya berada di Polsek Karanglewas. Saat ditanyai oleh petugas, korban mengaku pergi dari rumah karena mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan juga kakak kandungnya,” kata dia, Kamis (16/9).
Atas dasar informasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, kemudian mendatangi korban dan meminta keternagan lebih lanjut. Hingga dari keterangan tersebut, aparat kepolisian kemudian mengamankan keduanya ke Polresta Banyumas.
“Dari keterangan korban, ternyata korban ini sudah disetubuhi selama tiga tahun dari usia 12 tahun. Korban merasa takut untuk melaporkan, karena diancam,” ujarnya.
Ketika dimintai keterangan, kedua tersangka terkejut, karena mereka tidak mengetahui jika sang ayah maupun kakak telah menyetubuhi AJ.
“Mereka awalnya tidak saling tahu, fakta terungkap pada saat korban dimintai keterangan,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, keduanya terancam dnegan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung,” ujarnya.