SERAYUNEWS – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Purbalingga. Korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Empat pelaku, merupakan kakek-kakek berusia rata-rata di atas 50 tahun.
“Semua sudah berusia lanjut,” kata Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Kamis (13/07/2023).
Para pelaku ini, merupakan teman sepermainan. Mereka tinggal satu desa dengan korban. Satu di antaranya merupakan tetangga korban.
“Mereka (pelaku, red) kerjanya petani,” ujarnya.
Empat pelaku masing-masing bernama Asikin (51), Jumono Hadisuwarno (62), Tohiran (58), dan Sarman (51).
“Yang pertama itu Asikin, karena dia yang tetanggaan persis dengan korban,” katanya.
Awal mulanya, Asikin mengajak korban ke rumahnya. Kemudian melakukan bujuk rayu, di sertai iming-iming uang kepada korban. Sampai akhirnya, korban mau menuruti nafsu bejat Asikin.
“Asikin kemudian cerita ke pelaku lainnya, hingga akhirnya ke empatnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Setiap pelaku yang akan melakukan perbuatannya, memberikan uang senilai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada korban. Para pelaku, melakukan perbuatannya lebih dari sekali.
“Perbuatan itu berjalan sekitar 5 bulan,” ujar Kompol Donni.
Perbuatan bejat empat kakek itu terungkap, karena terlihat ada perbedaan pada tubuh korban. Akhirnya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orangtuanya.
Korban saat itu ternyata sudah dalam kondisi hamil empat bulan. Padahal, korban masih bersekolah.
“Orangtuanya curiga, akhirnya korban mengaku, dan melaporkan ke polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, empat pelaku di kenakan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.