SERAYUNEWS– Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku, yang diketahui berinisial RP (26), sebagai Pembina Pramuka di salah satu SMP Negeri wilayah Kota Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, kejadian bermula pada awal masuk sekolah bulan Agustus 2023 silam.
Saat itu, korban bertemu dengan pelaku RP dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah. RP, yang merupakan Pembina Pramuka, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik.
“Pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, dimana RP sering mengajak korban jalan-jalan dan memberi jajan,” ujar Galih, Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut, Galih menjelaskan, pada suatu hari, RP mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah RP melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, setelah merayu dengan janji akan bertanggung jawab dan menunggu hingga korban cukup umur.
Kasus ini terungkap setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban N, akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.
“Polisi bertindak cepat dan menangkap RP. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan. Sementara korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan sekolah.