Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus pemerkosaan tersebut diketahui, setelah kedua korban yakni SOV (12) dan ME (16) yang warga Kecamatan Sumbang itu melaporkan kejadian tersebut ke orangtua mereka.
“Orangtua ME yakni SAR (47), diberitahu oleh anaknya pada bulan Januari 2021, jika anaknya telah disetubuhi oleh AC pada bulan Maret dan April 2019 lalu,” ujar dia, Minggu (7/3).
Dari situ, kemudian SAR mencoba menginterogasi lebih dalam, dan ternyata SOV yang merupakan adiknya juga telah disetubuhi oleh AC. Padahal AC merupakan kakak ipar korban.
“Namun, pada saat kejadian (pemerkosaan, red), pelaku belum menikah dengan kakak korban,” kata Kasat.
Setelah mengetahui kejadian tersebtu, SAR kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas, hingga kemudian pelaku berhasil dirungkus.
“Dari keterangan yang kami himpun, awal mula kejadian tersebut yakni sekitar bulan Maret 2019, AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban (ME, red) sedang sendirian menonton televisi. Melihat korban sendirian, pelaku langsung menarik korban ke kamar tidur,” ujarnya.
Parahnya lagi, pelaku juga membungkam korban agar tidak berteriak dan mengancam. Setelah menyetubuhi ME, perbuatan pelaku tidak sampai situ. Ia kemudian kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada adik korban yakni SOV.
“Atas kejadian tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.