Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula beberapa hari lalu. Tersangka bertemu dengan korban di sebuah kebun. Korban saat itu tengah memetik buah kersen tak jauh dari sawah.
Tersangka yang melihat korban kemudian mendekati korban dan mereka yang saling kenal sempat berbincang. Setelah itu tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan asusila kepada korban serta setelah itu memberikan uang Rp 20 ribu kepada korbannya agar korban tutup mulut.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui itu kemudian melaporkannya ke Polsek Pruwokerto Utara, hingga kemudian pada hari Senin (8/11), kasus tersebut dilimpahkan ke kami ke unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Berry.
Selain mengamankan tersangka yang sudah mengaku bahwa melakukan tindakan asusila tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.