Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus yang menjerat tersangka TG (31), warga Desa Kradenan Kecamatan Sumpiuh bermula, pada bulan Desember 2020 lalu. Di sebuah rumah di desa tersebut, korban yakni AN (16), warga Kecamatan Tambak sedang berada satu rumah dengan TG.
“Awalnya TG ini meminta korban untuk membuatkan kopi, kemudian menuruh korban untuk masuk tiduran dan TG kemudian melakukan aksinya terhadap korban,” ujar Kasat.
Dalam aksi bejatnya, TG meyakinkan korban untuk mau berhubungan intim dengannya dengan mengaku akan menuruti semua keinginan korban. Namun, ternyata aksi bejat TG berhasil diketahui oleh orangtua dari AN.
Dimana sebelumnya ADM (37) yang merupakan keluarga AN cekcok dengan keluarga lainnya, karena dipersoalkan tengah mengandung hasil hubungan dengan TG.
Mendengar cekcok tersebut, AN kemudian mengaku bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG dan dalam keadaan mengandung. Terkejut dengan pengakuan AN, kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polresta Banyumas.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Kebasen. Pelaku diamankan beserta barang bukti,” kata dia.
Atas perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.