SERAYUNEWS– Pada 14 Juni 2023, Perdana Menteri Belanda saat itu, Mark Rutte, mewakili pemerintah Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pernyataan itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Partai GroenLinks, terkait pengakuan terhadap kemerdekaan RI. Mengapa selama itu pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia?
Selama hampir delapan dekade, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda hanya mengakui bahwa kedaulatan negara Indonesia didapatkan pada 27 Desember 1949, pada saat penandatanganan pengakuan kedaulatan sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).
Untuk, rentang waktu 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, kedua negara menyebut dengan nama berbeda.
Belanda menyebut tindakan militer saat itu sebagai aksi polisionil untuk mengamankan wilayah koloni, yakni Hindia Belanda, dari pendudukan militer Jepang. Sementara itu, Indonesia melihat aksi itu sebagai agresi militer.
Dari kacamata Indonesia, periode itu merupakan Perang Kemerdekaan, sedangkan bagi Belanda merupakan periode bersiap. Kemudian, mereka akui bahwa telah terjadi kekerasan ekstrem berdasarkan penelitian yang rilis pada Februari 2022.
Hasil penelitian dengan judul “Kemerdekaan, dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950” dan terbit 17 Februari 2022 inilah yang menjadi acuan Rutte untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberi pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Menurut sejarawan Universitas Gadjah Mada, Sri Margana, pengakuan itu masih setengah-setengah karena hanya sebatas pengakuan moral dan politik tanpa konsekuensi hukum.
“Pernyataan itu tidak berhenti di mengakui saja, tapi kondisional, mereka mengakui secara moral 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan itu karena tidak terbantahkan atas basis penelitian yang sangat kuat. Tapi secara yuridis, tidak, artinya, secara yuridis mereka masih mengakui kemerdekaan itu adalah penyerahan kedaulatan pada Desember 1949 itu.” Sri memberi penjelasan (15/6/2023).
Pengakuan Belanda memberikan dampak hukum, yaitu terkait ganti rugi dan kejahatan perang setelah Indonesia berdaulat.
Indonesia sendiri telah selesai melunasi 4,5 miliar gulden sebagai konsekuensi KMB, peluasan terjadi pada 2023 saat Megawati memimpin.
Menurut Ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, Jeffry Pendang, mengutip media Belanda AD.nl, dengan pengakuan Belanda atas kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka Belanda juga harus mengembalikan uang ganti rugi 4,5 miliar gulden kepada Indonesia, atau setara ratusan triliun.
Namun, pemerintah Belanda tampaknya tidak mengakui agresi setelah 17 Agustus 1945 sebagai kejahatan perang, alih-alih menyebutnya sebagai kekerasan ekstrem. Kalau begitu, apa artinya pengakuan?***(Kalingga Zaman)