Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membeli handphone di Jalan Ragasemangsang, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur menggunakan uang palsu, Jumat (28/8).
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, kasus penipuan tersebut dengan tersangka KDP (17) dan IS (25), keduanya warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh korban RFR (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden.
“Dari tangan yang bersangkutan kami mendapati barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar,” ujar Kasat, Sabtu (29/8).
Kasat menceritakan kronoli kejadian tersebut, bermula pada hari Selasa (25/8), korban mengunggah handphone OPPO A3S miliknya di forum jual beli aplikasi Facebook, untuk dijual. Kemudian tidak berselang lama, para tersangka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp. Dari situ, mereka pun sepakat untuk bertemu di Jalan Ragasemangsang, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka bertiga pun bertemu, sesuai kesepakatan tersangka kemudian membayar korban dengan nilai kesepakatan yakni Rp 1,1 juta.
“Saat itu korban tidak sadar jika sembilan lembar uang tersebut diduga palsu, dan langsung berpamitan pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Saat berada di rumah, korban merasa aneh dengan uang tersebut, dan membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu milik temannya. Dari situ, ternyata ditemukan sembilan lembar uang memiliki nomor seri yang sama dan bertekstur aneh. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
“Dari infromasi itu, pada hari Jumat kemarin, kami berhasil mendapati keberadaan terlapor, sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik mendapati infromasi bahwa mereka sedang berada di rumahnya. Kemudian kami pun langsung mengamankan keduanya,” kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian menggelandang keduanya ke Mapolresta Banyumas, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami sangkakan Pasal 36 ayat (2), (3), UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245,” ujarnya.