Banjarnegara, serayunews.com
Kejadian tersebut, bermula saat tersangka E berniat membeli jimat ‘Popok wewe’ pada S (53) warga Kecamatan Sigaluh yang merupakan pawang kuda lumping. Saat itu, S yang memiliki jimat tersebut mengatakan penglarisan tersebut belum bisa difungsikan dan harus menggunakan minyak ghoib.
Karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka E memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta pada S. Rak hanya itu, E juga meminta S mencarikan ‘Batara Kara’ atau sejenis jimat jenglot.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari kejadian tersebut, korban S menghitung uang yang diberikan E. Namun saat melihat uang tersebut, S merasa heran karena tidak ada nomor seri pada uang tersebut.
“S yang merupakan pawang kuda lumping ini merasa curiga dengan uang tersebut, kemudian melapor ke Mapolres. Dia juga mengatakan, kalau E akan datang lagi untuk transaksi minyak dan jenglot,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah kejadian itu benar adanya, E kembali datang menemui S pada 21 Agustus 2022 untuk menanyakan jimat Batara Kara atau Jenglot. Dari pertemuan itu, S mengajak E untuk makan dulu di Taman Kota Banjarnegara. Saat itu, S menghubungi Polres dan dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan, tim dari Polres Banjarnegara juga melakukan penggeledahan. Benar saja saat digeledah, tim menemukan kertas mirip uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas serta jok motor. Kemudian, E kami gelandang ke Mapolres,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.
“Tersangka ini mengakui uang tersebut, didapat dari Magelang dengan membeli seharga Rp 100 ribu untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 200 ribu,” ujarnya.