
SERAYUNEWS- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan baru dalam pembelian kartu perdana seluler.
Mulai 2026, setiap calon pengguna SIM Card wajib menjalani verifikasi wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses registrasi.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan digital, penyalahgunaan nomor seluler, dan praktik penipuan berbasis komunikasi.
Aturan terbaru tersebut langsung menyedot perhatian publik karena menyentuh aktivitas sehari-hari masyarakat. Selama ini, pendaftaran kartu perdana hanya mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kini, Komdigi menambahkan rekam biometrik wajah sebagai lapisan keamanan tambahan. Kebijakan ini tidak hadir secara tiba-tiba.
Pemerintah menilai maraknya kejahatan siber, penipuan online, dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi alasan utama perlunya sistem identifikasi pelanggan yang lebih kuat dan akurat.
Komdigi menegaskan bahwa verifikasi wajah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem keamanan nasional di sektor telekomunikasi. Berikut susunan aturan baru pembelian kartu perdana dengan rekam wajah:
1. Registrasi kartu perdana wajib disertai verifikasi biometrik wajah.
Setiap pembelian SIM Card baru harus melalui proses pemindaian wajah pengguna secara langsung, baik di gerai operator maupun mitra resmi.
2. Perekaman wajah dilakukan satu kali untuk satu identitas.
Data biometrik wajah akan terhubung dengan NIK sehingga mencegah satu orang mendaftarkan banyak nomor secara tidak wajar.
3. Teknologi face recognition terintegrasi dengan data kependudukan.
Sistem verifikasi diklaim telah disesuaikan dengan basis data nasional untuk memastikan keakuratan identitas pelanggan.
4. Berlaku untuk seluruh operator seluler di Indonesia.
Aturan ini bersifat nasional dan mengikat seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa pengecualian.
5. Pendaftaran tetap melibatkan NIK dan KK sebagai data pendukung.
Verifikasi wajah tidak menggantikan identitas kependudukan, melainkan melengkapinya.
6. Bertujuan menekan penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler.
Komdigi menyebut banyak kasus kejahatan digital bersumber dari nomor yang tidak terverifikasi dengan baik.
7. Keamanan data pribadi dijamin sesuai regulasi perlindungan data.
Pemerintah menegaskan data biometrik pengguna dilindungi dan hanya digunakan untuk kepentingan registrasi.
Menurut Komdigi, metode registrasi lama dinilai belum cukup efektif menekan penyalahgunaan SIM Card. Banyak nomor digunakan untuk penipuan daring, spam, hingga kejahatan lintas negara.
Dengan sistem biometrik wajah, setiap nomor seluler memiliki keterikatan kuat dengan identitas asli pemiliknya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menekankan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen di ruang digital.
Bagi masyarakat umum, aturan ini akan mengubah kebiasaan membeli kartu perdana yang sebelumnya bisa dilakukan dengan cepat dan anonim. Kini, proses menjadi lebih terkontrol, namun dinilai lebih aman.
Sebagian publik menyambut baik kebijakan ini karena dianggap mampu menekan penipuan online. Namun, ada pula yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perlindungan data biometrik agar tidak disalahgunakan.
Komdigi menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang valid, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi masyarakat.
Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif tanpa menghambat hak masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi.
Penerapan verifikasi wajah pada pendaftaran kartu perdana menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat keamanan layanan telekomunikasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler.
Meski memerlukan penyesuaian, aturan tersebut sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Keamanan dan ketertiban pengguna menjadi tujuan utama kebijakan ini.
Keberhasilan aturan ini bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan transparan. Pemerintah dan operator seluler harus memastikan proses verifikasi berjalan mudah dan aman.
Perlindungan data pribadi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Dengan dukungan semua pihak, ekosistem komunikasi digital yang lebih sehat dapat terwujud.