
SERAYUNEWS – Upaya damai dalam sengketa sewa lahan antara penyewa dengan BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas menemui jalan buntu, pada pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin, 2 Februari 2026. Meski telah dipertemukan oleh Hakim Mediator Veronica, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
Atas kondisi tersebut, hakim memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi pihak penggugat maupun tergugat untuk merumuskan kembali tawaran perdamaian. Selama masa jeda ini, para pihak juga diperbolehkan melakukan dialog mandiri di luar formalitas pengadilan.
Tim kuasa hukum penggugat dari Peradi SAI Purwokerto hadir mendampingi kliennya dalam sesi tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyumas diwakili oleh tim dari Bagian Hukum Setda Banyumas.
Eko Prihatin SH, selaku kuasa hukum penggugat, mengonfirmasi bahwa angka kompensasi telah disodorkan dalam ruang mediasi.
“Dalam mediasi tadi sudah disampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar. Namun memang belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi,” ujar Eko, Senin siang .
Sementara itu, Arif Rohman SH MH selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, menyatakan bahwa langkah pemerintah selanjutnya akan bergantung pada keputusan pimpinan daerah.
“Kalau dari pihak pemda, saya selaku kuasa hukum akan melaporkan hasil mediasi ini ke pimpinan saya yaitu Pak Sekda. Hasil mediasinya antara lain, diberi waktu untuk para pihak agar masing-masing dapat menyelesaikan secara damai tanpa melalui sengketa. Ini para pihak diberikan waktu dua minggu sejak tanggal mediasi hari ini. Terkait langkah selanjutnya, masih menunggu arahan Sekda,” kata Arif.
Arif juga membuka peluang bagi kedua prinsipil, Jaka Budi dan pihak pemda, untuk bertemu langsung guna mendiskusikan opsi perdamaian tanpa perantara hakim mediator.
Konflik hukum ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pengusaha UMKM. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dipicu oleh penolakan perpanjangan izin sewa lahan di area Menara Teratai, Purwokerto.
Penggugat menengarai adanya cacat hukum dalam perjanjian awal. Berikut adalah poin utama keberatannya:
Regulasi Lahan: Objek yang disewakan diduga berada di atas lahan yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
Kerugian Penyewa: Kondisi regulasi tersebut dianggap merugikan penyewa karena kontrak menjadi tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Jika dalam dua pekan ke depan negosiasi tetap gagal, perkara ini akan memasuki babak baru, yakni persidangan terbuka dengan agenda pembuktian pokok perkara.