
SERAYUNEWS – Sengketa tiga bidang tanah di Desa Klapagading RT 01 RW 04, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini mencuat ke ruang publik. Perkara tersebut melibatkan seorang warga Cilacap, Satya Darma, dengan pihak yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Banyumas.
Kasus ini tengah bergulir di ranah peradilan dan menarik perhatian lantaran objek sengketa disebut-sebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Satya Darma, Kurniawan Tri Wibowo, menjelaskan sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara bertahap pada 2021 dan 2023.
Total terdapat tiga bidang tanah yang berada dalam satu hamparan, masing-masing seluas 505 meter persegi, 535 meter persegi, dan 313 meter persegi.
“Singkat cerita tanah tersebut sudah dibeli, namun pihak yang menjual tidak mau mengosongkan. Akhirnya kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pwt,” kata Kurniawan, Jumat (19/12/2025) malam.
Kurniawan menyebut, dalam putusan yang dibacakan pada 6 November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan gugatan penggugat.
Hakim menyatakan perjanjian jual beli bernomor 42, 132, dan 133 sah dan menetapkan ketiga bidang tanah tersebut sebagai hak milik Satya Darma.
“Dalam putusan itu juga dinyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta serta diwajibkan mengosongkan objek sengketa. Bila perlu, pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara,” ujarnya.
Namun demikian, Kurniawan mengakui putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat mengajukan banding.
“Meski belum inkrah, sebagai orang hukum seharusnya ada kesadaran. Apalagi sertifikat tanah saat ini sudah atas nama klien kami,” ujar dia.
Pihak penggugat juga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan penyewaan objek sengketa untuk pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kurniawan, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian baru.
“Kami sudah beberapa kali memasang plang objek sengketa, namun selalu dicabut. Kami khawatir jika disewakan akan mengurangi hak kami, apalagi MBG menggunakan uang negara dan seharusnya bebas dari konflik,” katanya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi hingga tiga kali, berencana melapor ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas, serta berkonsultasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menempuh jalur pidana terkait dugaan penyerobotan tanah.
“Kami juga sudah bersurat ke pihak MBG, menyampaikan bahwa tanah tersebut sedang bersengketa dan putusan pengadilan sudah kami lampirkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum oknum anggota DPRD Banyumas, Muhammad Ikhsan S, menegaskan perkara tersebut masih dalam proses banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto itu belum inkrah karena masih diuji di tingkat banding,” kata Ikhsan.
Ia menyebut, sejak awal hubungan hukum antara kliennya dan Satya Darma bukan murni jual beli, melainkan hutang piutang dengan jaminan tanah.
“Kalau jual beli murni tidak ada perjanjian tambahan. Dalam perkara ini ada perjanjian karena dasar hubungan hukumnya adalah hutang piutang,” ujar dia.
Ikhsan mengakui kliennya memiliki hutang yang belum dapat dilunasi. Sertifikat tanah, menurutnya, dibaliknama sebagai bentuk jaminan sementara.
“Nanti setelah hutang dilunasi, sertifikat akan dibaliknama lagi ke klien kami. Untuk saat ini memang belum bisa mengembalikan,” ujarnya.
Terkait rencana penyewaan lahan untuk MBG, Ikhsan menyatakan hal tersebut masih menjadi hak kliennya.
“Sejak dulu itu hak klien kami. Soal disewakan atau tidak, saya tidak bisa melarang,” katanya.
Hingga kini, proses banding masih berjalan di Pengadilan Tinggi, dan kedua belah pihak menunggu putusan lanjutan.