Purwokerto, serayunews.com
Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, belum ada tambahan tersangka sampai saat ini. Pihaknya masih konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan dan setelah itu baru diserahkan kepada penuntut umum.
“Masih proses pemberkasan di penyidik, jika sudah lengkap baru kita limpahkan kepada penuntut umum, kemungkinan sebentar lagi pelimpahannya,” jelasnya, Kamis (8/4).
Lebih lanjut Sunarwan mengatakan, dari beberapa alat bukti belum mengarah pada tersangka baru. Sehingga pihaknya masih konsentrasi menyelesaikan pemberkasan dengan dua orang tersangka. Terkait alat bukti tersebut, Kajari menyebut, tidak ada kesepakatan di awal bahwa para kelompok tani akan menyerahkan pengelolaan dana bantuan kepada tersangka untuk dikelola menjadi usaha bersama.
“Tidak ada kesepakatan di awal, jadi tidak ada penyerahan, yang ada adalah dana bantuan tersebut diminta dari mereka oleh tersangka. Karena hal ini tidak sesuai dengan proposal yang dibuat dan tidak sesuai dengan tujuan dari program bantuan tersebut, yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru, maka dinyatakan menyimpang,” katanya.
Untuk pembangunan green house melon, kata Sunarwan, dari keterangan kelompok tani, mereka hanya dijanjikan mendapat keuntungan 40 persen dari pendapatan green house. Sedangkan sisanya 60 persen keuntungan untuk pihak pengelola.
“Green house melon ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan saat ini sudah terbangun senilai 1,4 miliar dari total angaran bantuan Rp 2,1 miliar. Setelah bangunan jadi, akan dikelola oleh korporasi dan petani hanya dijanjikan diberikan keuntungan 40 persen,” tuturnya.
Belajar dari kasus tersebut, Kajari menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak korupsi. Salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan terhadap dinas ataupun instansi untuk antisipasi penyimpangan anggaran.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AM dan MT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi jaring pengaman sosial. Dimana sebelum diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, mereka membentuk kelompok sebanyak 48 kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan Rp 40 juta.
Namun, setelah dananya cair, AM dan MT langsugn bergerak dengan menunggu di depan bank sembari ketua kelompok mengambil uang di dalam bank. Setelah ketua kelompok mengambil uang tersebut, mereka berdua kemudian mengamankan uangnya dan diduga digunakan untuk proyek green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, yang luasnya mencapai sekitar 3.000 meter. Dugaan kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sampai Rp 2,12 miliar.