
SERAYUNEWS- Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menghebohkan media sosial menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Beragam unggahan menyebutkan pemerintah siap menaikkan manfaat pensiun di awal maupun akhir tahun, sehingga ribuan pensiunan mulai bertanya apakah benar gaji pensiunan naik tahun 2025?
Sebelum percaya pada informasi viral, penting memahami mengapa rumor seperti ini selalu muncul, bagaimana mekanisme kenaikan pensiunan sebenarnya, serta apa saja fakta resmi yang sudah dijelaskan oleh pemerintah dan PT Taspen.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai benarkah Gaji Pensiunan PNS naik 2025? berikut fakta resmi, mekanisme, dan penjelasan lengkap dari pemerintah:
Rumor kenaikan gaji pensiunan hampir selalu muncul setiap akhir tahun. Setidaknya ada tiga alasan utama:
1. Kenaikan gaji PNS aktif sering dianggap otomatis menaikkan pensiunan
Banyak warganet mengira bahwa kenaikan gaji PNS aktif otomatis berdampak pada pensiunan.
Padahal penyesuaian pensiun tidak otomatis, dan hanya dapat berlaku bila pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) baru.
2. Banyak unggahan tanpa dasar hukum yang mudah viral
Konten media sosial kerap memuat klaim tanpa bukti, potongan informasi, atau sekadar opini pribadi tanpa mengacu pada regulasi resmi.
3. Harapan besar dari para pensiunan
Pensiunan tentu berharap manfaat pensiun naik demi menyesuaikan kenaikan biaya hidup, sehingga rumor yang beredar mudah dipercaya.
Beberapa instansi sudah mengeluarkan penjelasan resmi terkait isu kenaikan pensiunan PNS 2025.
1. PT Taspen: Tidak Ada Kenaikan Pensiunan 2025
Melalui Instagram resminya, PT Taspen menyampaikan bahwa:
⦁ Tidak ada PP baru mengenai kenaikan pensiunan 2025
⦁ Informasi yang beredar di media sosial tidak benar
⦁ Pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
2. Komdigi: Informasi Kenaikan Pensiunan Adalah Hoaks
Komdigi juga menegaskan bahwa:
⦁ Informasi kenaikan pensiunan tidak memiliki landasan hukum
⦁ Hingga kuartal IV 2025, tidak ada kebijakan baru terkait tunjangan atau manfaat pensiun
Artinya, pemerintah tidak menetapkan kenaikan pensiunan pada tahun 2025.
Besaran manfaat pensiun tahun 2025 belum berubah dan masih menggunakan aturan PP 8/2024, yaitu:
⦁ Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
⦁ Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
⦁ Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
⦁ Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ini merupakan angka yang tetap berlaku sampai ada penetapan regulasi baru.
Bagaimana Proses Kenaikan Pensiunan Jika Suatu Saat Diberlakukan?
Menaikkan gaji pensiunan tidak bisa diumumkan tiba-tiba. Mekanismenya meliputi:
1. Pertimbangan fiskal dan ruang anggaran negara oleh Kemenkeu
2. Kajian beban jangka panjang terhadap anggaran pensiun
3. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru
4. Penetapan teknis oleh PT Taspen
Tanpa PP baru, manfaat pensiun tidak dapat dinaikkan
Wacana kenaikan gaji ASN kembali mencuat usai Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, salah satu program prioritas (quick wins) adalah:
Menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan gaji ASN aktif biasanya berdampak pada manfaat pensiun.
Belum Ada Keputusan Final untuk 2026 hingga kini:
⦁ Pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji ASN untuk 2026
⦁ Menteri Keuangan memberi sinyal bahwa peluang kenaikan terbuka
⦁ Tetapi keputusan akhir menunggu evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal negara
⦁ KSP menegaskan bahwa kenaikan gaji harus melalui perhitungan anggaran yang ketat
Artinya, kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk 2026 masih dalam tahap kajian.
Pensiunan diimbau lebih berhati-hati dan hanya mengacu pada sumber resmi:
⦁ Instagram atau situs resmi PT Taspen
⦁ Informasi dari Kemenkeu dan Komdigi
⦁ Deteksi hoaks melalui kanal pemerintah
⦁ Tidak memberikan data pribadi ke pihak yang mengaku bisa mengurus kenaikan
⦁ Mengecek regulasi terbaru melalui situs resmi PP dan media pemerintah
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tidak benar. Taspen dan Komdigi telah mengonfirmasi tidak ada kebijakan baru yang menaikkan manfaat pensiun.
Besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Rencana kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu keputusan final pemerintah.
Pensiunan diimbau tetap waspada, tidak mudah percaya informasi dari media sosial, dan mengikuti sumber resmi agar tidak menjadi korban hoaks atau penipuan.