
SERAYUNEWS- Memasuki penghujung 2025, wacana penerapan skema single salary untuk ASN semakin kuat. Sistem penggajian baru ini diklaim mampu menyederhanakan pembayaran gaji serta meningkatkan transparansi dan integritas aparatur sipil negara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa konsep ini sudah masuk dalam rancangan kebijakan nasional dan berpeluang diterapkan secara bertahap mulai 2026.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai sistem Single Salary ASN 2026: Gaji PNS atau PPPK yang lebih besar? Ini Simulasinya:
Gagasan single salary sebenarnya bukan hal baru. Fondasi konsep ini telah termuat dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN 2017, dan disempurnakan kembali menjelang akhir 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif terus dilakukan bersama Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan sejumlah kementerian lembaga.
Pihaknya berharap Single Salary bisa diterapkan tahun depan. Namun butuh persiapan matang dan keputusan bersama.
Skema ini sudah tercantum dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang memprioritaskan reformasi sistem penggajian ASN agar lebih meritokratis, transparan, dan meminimalkan celah penyalahgunaan anggaran.
Secara sederhana, single salary berarti seluruh komponen gaji ASN tunjangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan komponen lain akan dilebur menjadi satu paket pembayaran.
Komponen yang Menentukan Total Gaji:
1. Beban kerja
2. Lokasi kerja
3. Tingkat kesulitan jabatan
4. Tanggung jawab dan risiko
5. Kinerja (melalui tunjangan kinerja)
Dengan demikian, dua ASN dengan grade jabatan sama bisa memiliki nilai gaji yang berbeda, tergantung kompleksitas pekerjaan dan hasil kinerja mereka.
1. Menyederhanakan slip gaji (hanya menampilkan total pendapatan)
2. Mengurangi potensi penyalahgunaan tunjangan
3. Lebih adil dan berbasis kinerja
4. Mendukung integritas dan meritokrasi ASN
5. Mempengaruhi nilai tunjangan hari tua dan pensiun secara lebih terukur
Namun hingga akhir 2025, formula resmi single salary masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan sebagai regulasi final.
Skema single salary menarik perhatian kalangan PNS dan PPPK karena bisa mengubah struktur penghasilan secara signifikan. Dalam draf awal, struktur gaji diproyeksikan menjadi:
Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)
Dengan model ini, seluruh tunjangan tidak lagi dipisahkan, melainkan menyatu dalam gaji pokok plus insentif kinerja.
1. PNS Golongan II/a
⦁ Gaji pokok: Rp 1.960.200
⦁ Tukin 5%: Rp 98.010
⦁ Total sebelum pajak: Rp 2.058.210
⦁ Potongan pajak (5–10%): ~Rp 103.000
⦁ Gaji bersih: ± Rp 1.955.210
2. PPPK Golongan II/a
⦁ Gaji pokok: Rp 2.116.900
⦁ Tukin 5%: Rp 105.845
⦁ Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
⦁ Potongan pajak (5–10%): ~Rp 111.000
⦁ Gaji bersih: ± Rp 2.111.745
⦁ Selisih gaji bersih: PPPK lebih tinggi ± Rp 156.535.
1. Grading jabatan
Tugas dan kompleksitas PPPK dan PNS tidak selalu identik walaupun levelnya sama.
2. Masa Kerja Golongan (MKG)
MKG memengaruhi kenaikan gaji dasar yang terjadi setiap 4 tahun.
3. Kinerja, risiko, dan lokasi kerja
Faktor objektif ini membuka ruang variasi gaji antar-ASN.
4. Estimasi Rentang Gaji Saat Single Salary Diterapkan
Perkiraan Penghasilan ASN
⦁ PNS: Rp 2,47 juta – Rp 12 juta
⦁ PPPK: Rp 1,79 juta – Rp 6,78 juta
Nominalnya bisa berubah setelah regulasi final dirilis pemerintah.
Hingga akhir 2025:
Single salary masuk agenda reformasi sistem kepegawaian nasional. Belum ada Perpres atau aturan turunan sebagai payung hukum resmi. Implementasi bertahap kemungkinan dimulai 2026, tetapi masih menunggu keputusan final pemerintah.
Dengan meningkatnya minat menjadi ASN pada 2026, penting memahami perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS/PNS.
1. Status Kepegawaian
PNS: status permanen, memiliki NIP nasional.
PPPK: kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
2. Hak dan Perlindungan
PNS: mendapat pensiun & JHT.
PPPK: tanpa pensiun, tetapi dapat jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja.
3. Gaji dan Tunjangan
PNS: memiliki banyak tunjangan + pensiun.
PPPK: gaji pokok + tunjangan dalam kontrak.
4. Jenjang Karier
PNS: jalur promosi lebih luas, bisa mutasi dan memegang jabatan struktural.
PPPK: terbatas pada jabatan fungsional dan tidak mengikuti pola kenaikan pangkat PNS.
5. Seleksi
CPNS: Administrasi → SKD → SKB.
PPPK: Administrasi → Seleksi Kompetensi.
Wacana penerapan single salary ASN pada 2026 menjadi langkah besar pemerintah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih sederhana, transparan, dan adil.
Meski masih dalam tahap pembahasan, konsep ini diyakini dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus menyederhanakan struktur pendapatan yang selama ini dianggap kompleks.
Dampaknya terhadap perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK sangat mungkin terjadi, terutama karena variabel MKG, kinerja, dan risiko jabatan.
Keputusan final akan sangat menentukan bagaimana reformasi penggajian ASN diterapkan dalam beberapa tahun ke depan.