
SERAYUENEWS – Kewajiban salat Jumat bagi laki-laki Muslim kerap menjadi perbincangan, terutama terkait anggapan bahwa meninggalkannya hingga tiga kali berturut-turut dapat membuat seseorang menjadi kafir.
Isu ini sering muncul di tengah masyarakat dan memicu perbedaan pemahaman.
Para ulama menjelaskan bahwa meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan memang termasuk perbuatan serius.
Namun, anggapan bahwa seseorang otomatis menjadi kafir tidak sepenuhnya sesuai dengan penjelasan para ahli agama.
Salat Jumat merupakan kewajiban bagi Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, seperti baligh, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan umat Islam untuk segera menunaikan salat Jumat saat azan dikumandangkan serta meninggalkan aktivitas duniawi.
Perintah tersebut menunjukkan bahwa salat Jumat memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.
Mayoritas ulama juga berpendapat kewajiban ini tetap berlaku bagi Muslim yang berada di wilayah permukiman, meskipun tidak mendengar azan secara langsung.
Pandangan tersebut turut dijelaskan oleh Buya Hamka melalui karya Tafsir Al-Azhar yang menekankan bahwa perintah dalam ayat tersebut bersifat tegas.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kiai Nurul Irfan, menjelaskan bahwa meninggalkan salat Jumat tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar.
Dalam hadis yang diriwayatkan dalam Hadis HR Muslim No 865, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang terus-menerus meninggalkan salat Jumat dapat mengalami “tertutupnya hati”.
Makna tertutupnya hati ini sering dipahami sebagai kondisi lalai dan menjauh dari nilai-nilai keimanan. Para ulama menafsirkan kondisi tersebut sebagai tanda kemunafikan, bukan langsung keluar dari Islam.
Dengan demikian, meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tidak serta-merta menjadikan seseorang kafir, tetapi menunjukkan adanya masalah serius dalam praktik keagamaan yang perlu diperbaiki.
Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi mereka yang memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
Dalam keadaan tersebut, kewajiban salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kondisi dan kemampuan umatnya.
Menurut Kiai Nurul Irfan, seseorang yang tidak melaksanakan salat Jumat karena uzur syar’i tidak termasuk berdosa.
Oleh karena itu, penting membedakan antara meninggalkan kewajiban karena kelalaian dan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Perbedaan pemahaman terkait hukum meninggalkan salat Jumat sering muncul karena penafsiran yang tidak utuh terhadap dalil agama.
Sebagian informasi yang beredar hanya mengambil sebagian teks tanpa melihat konteks keseluruhan.
Dalam kajian keislaman, penetapan status kafir memiliki konsekuensi serius sehingga tidak dapat disimpulkan secara sembarangan.
Para ulama menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan penilaian terhadap keimanan seseorang.
Peringatan dalam hadis mengenai meninggalkan salat Jumat sebaiknya dipahami sebagai bentuk peringatan agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban ibadah, bukan sebagai dasar untuk menghakimi status keimanan secara langsung.