SERAYUNEWS – Tidak banyak orang yang menyadari, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata juga bisa dipakai di beberapa negara. Bahkan, hal tersebut sudah berlaku sejak dahulu kala.
diakuinya SIM domestik negara Indonesia itu sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN, 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebab itulah, bagi yang sedang tinggal di negara ASEAN, bisa tetap menggunakan SIM tanpa harus membuat SIM Internasional. Namun, tentu saja harus ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi dari negara tertentu.
Agar kamu mendapatkan informasi secara lengkap, simak terlebih dahulu, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri.
Beberapa negara ASEAN sudah secara resmi memperbolehkan penggunaan Surat Izin Mengemudi dari tanah air tanpa perlu memiliki SIM Internasional. Berikut adalah daftarnya:
Di negara ASEAN, meskipun kita bisa dikatakan lebih bebas untuk wara-wiri dengan kendaraan, tetapi ada beberapa negara yang memiliki syarat khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi lokal dari tanah air.
Di Malaysia, SIM kita hanya berlaku selama 12 bulan atau satu tahun sejak kedatangan kita di sana. Sedangkan untuk Singapura, kita wajib mempunyai SIM Internasional sebagai penyerta SIM domestik
Menurut website Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun1968. Adapun beberapa negara yang tercantum sebagai partisipan di antaranya adalah Austria, Belgia, Brasil, Denmark, Prancis, Italia, Meksiko, Qatar, dan United Arab Kingdom.
Itulah beberapa hal yang wajib kamu ketahui. SIM Indonesia ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.
***