SERAYUNEWS – Berikut informasi tentang batas penghasilan orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan KIP Kuliah adalah keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan orang tua atau wali.
Selain kriteria pendapatan, calon penerima KIP Kuliah juga dapat memenuhi syarat jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar KIP Kuliah dengan menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi sesuai ketentuan pendapatan yang telah ditetapkan.
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi kriteria pendapatan sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari 6 anggota dengan pendapatan kotor gabungan Rp5.000.000 per bulan, maka pendapatan per kapita adalah:
Rp5.000.000 ÷ 6 = Rp833.333
Dalam kasus ini, calon mahasiswa dari keluarga tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah karena pendapatan per kapita melebihi Rp750.000.
Untuk membuktikan keterbatasan ekonomi, calon pendaftar perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Untuk mendaftar KIP Kuliah, tidak ada batasan minimal pendapatan orang tua, namun terdapat batas maksimal pendapatan yang harus dipenuhi.
Yaitu, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau jika dihitung per anggota keluarga, maksimal Rp750.000 per bulan.
Selain itu, calon penerima juga dapat memenuhi syarat jika termasuk dalam kategori tertentu, seperti pemegang KIP Pendidikan Menengah, terdaftar dalam DTKS, atau berasal dari panti sosial.
Demikian informasi mengenai batas maksimal penghasilan orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah. ***