SERAYUNEWS – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, berfungsi sebagai pembersihan diri dan penyempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban ini diatur dalam Al-Qur’an dan merupakan bagian dari Rukun Islam yang ketiga, yaitu ada dalam QS. Al-Baqarah Ayat 43.
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ.
Artinya, “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Namun, kapan sebenarnya waktu yang paling tepat untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini? Simak jawabannya di sini.
Zakat fitrah dalam ajaran Islam memiliki status hukum yang jelas sebagai fardhu ain atau kewajiban bagi setiap muslim.
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang tidak dapat terabaikan.
Dasar hukum zakat fitrah ini merujuk pada firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 43.
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Dengan demikian, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Muslim, tanpa terkecuali, baik yang masih anak-anak maupun yang telah dewasa.
Hukum zakat fitrah juga dikuatkan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari golongan umat Muslim. ” (HR Muslim).
Dalam Islam, terdapat ketentuan terkait besaran zakat fitrah, yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang yang ada di daerah tersebut.
Di Indonesia, misalnya, di mana beras adalah makanan pokok yang umum, zakat fitrah sebaiknya dalam bentuk 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Namun, pembayaran zakat fitrah juga boleh dalam bentuk uang, asalkan nilainya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras tersebut.
Pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi lima waktu yang berbeda. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada waktu-waktu yang wajib dan sunah. Berikut adalah ketentuan serta penjelasannya.
Kemudian, waktu mubah adalah periode yang boleh untuk melaksanakan suatu ibadah, meskipun bukan yang utama.
Bagi pembayaran zakat fitrah, waktu mubah ini berlangsung dari awal hingga akhir Ramadhan.
Hal ini menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadan tiba.
Waktu wajib adalah ketika pelaksanaan zakat fitrah menjadi suatu keharusan. Zakat fitrah wajib Muslim keluarkan pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.
Dengan kata lain, seorang Muslim sebaiknya melakukan pembayaran zakat fitrah setelah menunaikan puasa Ramadan terakhir hingga terbit matahari di hari pertama Syawal atau setelah melaksanakan salat Subuh.
Sementara itu, waktu sunah adalah periode yang diperbolehkan dan dianggap baik untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Waktu sunah ini berlangsung hingga sebelum salat Idulfitri, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah ini.
Waktu makruh adalah waktu yang sebaiknya dihindari untuk melakukan suatu amalan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang melakukannya.
Pembayaran zakat fitrah bisa jadi makruh jika berlangsung setelah salat Idulfitri hingga berakhirnya malam 1 Syawal atau menjelang salat Magrib, ketika matahari mulai terbenam.
Waktu haram adalah waktu yang dilarang keras untuk melakukan ibadah dan pembayaran zakat pada waktu ini akan dianggap sebagai qada.
Pembayaran zakat fitrah setelah berakhirnya 1 Syawal, atau pada hari berikutnya setelah Idulfitri, termasuk dalam waktu haram.
Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan. Salah satunya, zakat ini bertujuan untuk berbagi dengan sesama umat Muslim.
Tak hanya itu, pembayaran zakat juga memiliki keutamaan lain, yaitu untuk menyucikan harta dan menghapus dosa.
Hal ini terdapat dalam hadis riwayat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki.
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya, “Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.”
Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, “Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.”
Mari sambut Idulfitri dengan hati suci dan jiwa tenang, dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang terbaik.***