SERAYUNEWS – Aktris papan atas Tanah Air, Prilly Latuconsina mendapatkan sorotan dari publik usai mengunggah video perihal masak-masak besar menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berkaca dari pengalaman Prilly Latuconsina tersebut, simak kelompok yang berhak memakai dan menikmati Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) yang berukuran 3 Kg pada artikel berikut ini.
Sebelumnya, Prilly telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @prillylatuconsina96, Rabu (10/4/2024). Dirinya mengaku, tabung gas subsidi itu merupakan pinjaman dari agen gas langganannya karena ketiadaan tabung gas non-subsidi.
“Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian (netizen) semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipinjamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja,” tulis Prilly, dikutip serayunews.com pada Rabu (17/4/2024).
Selain mengaku tidak sadar dengan hal itu, pemeran Ganteng-ganteng Serigala ini sangat menaruh perhatian terhadap peruntukkan gas Elpiji 3 kilogram. Sehingga, mengucapkan terima kasih telah mengingatkannya.
“Akupun gak ngeuh saat tukang gas langganan aku datang dan bawa gas yang memang sering aku pesan langsung aku ganti dan gasnya aku kembalikan lagi. Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan,” tambahnya.
Pertama, rumah tangga yang menggunakan LPG, untuk memasak dalam lingkup rumah. Kedua, Usaha Mikro (UM) Sasaran, merupakan pengguna LPG Tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan.
Berikutnya yang ketiga ialah nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Adapun yang terakhir adalah petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG, untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik
Demikian, beberapa kelompok yang berhak dan tidak berhak memakai gas LPG Tabung 3 Kg, agar kejadian seperti Prilly Latuconsina tidak terulang lagi.