Purbalingga, serayunews.com
Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejari Purbalingga pada, Selasa (13/09/2022). Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.
“Penuntut Umum Kejari Purbalingga, sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES dari Penyidik Polres Purbalingga,” katanya, Selasa siang.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas, selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya ketika selesai revisi, berlanjut ke tahap P21.
“Berkas tersebut masih diperiksa terlebih dahulu. Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, baru menyusul P19 dan P21,” Ujarnya.
Tersangka ES diduga melakukan tindak korupsi, saat dia menjabat sebagai kepala cabang. Perbuatannya biru mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 396.485.077.
Perbuatan tersangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.
Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, melakukan penahanan terhadap tersangka ES, untuk tahap penuntutan selama 20 hari ke depan. Yakni, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022, di Rutan Kelas II B Purbalingga,” katanya.
Diberitahukan sebelumnya, anggota satreskrim Polres Purbalingga mengamankan ES, belum lama ini. Polisi menangkap tersangka yang asli Purbalingga itu, di Bali. ES, tersangkut dugaan tindak pidana korupsi sampai ratusan juta rupiah.
“ES ini warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (27/07/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan yang masuk ke Polres Purbalingga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, hingga pada tahap penyidikan, dan mengamankan tersangka.
“Penahanan pada tersangka di rumah tahanan Polres Purbalingga, sejak 16 Juli 2022,” ujarnya.