Banjarnegara, Serayunews.com
Taufiq Hidayat diserahkan bersama berkas perkara atas kepemilihan psikotropika jenis Alparazolam sebanyak 21 butir dari Satreskrim Polres Banjarnegara. Penyerahan berkas sendiri, dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, berdasarkan berkas yang ada, tersangka diamankan Polres Banjarnegara pada, 7 Januari 2022 lalu di rumahnya di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, setelah tersangka diduga memiliki psikotropika.
“Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan barang haram itu dan diakui oleh tersangka kalau barang tersebut miliknya. Hasil laboratorium juga menyebutkan, obat tersebut mengandung zat psikotropika yang terdaftar dalam obat golongan IV dan masuk dalam UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikontropika,” katanya.
Menurutnya, atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka diancam pidana pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp 100 juta.